ERA baru pelayanan kesehatan dimulai, setelah penerapan Perpres Jaminan Kesehatan Nasional dan metode pembuatan resep farmakoekonomi. Alhasil, masyarakat kecil pun sekarang tidak perlu bingung lagi sakit.
Adapun hal itu dibenarkan, sesuai dengan penjelasan Prof. dr. Hasbullah Thabrany MPH DrPH saat ditemui lounching buku yang bertemakan Biaya Pelayanan Kesehatan, Kualitas dan Hasil di lantai 2 Restoran Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat.
Hal ini sebagaimana penjelasan Prof. dr. Hasbullah Thabrany MPH DrPH saat ditemui dalam acara lounching buku bertemakan Biaya Pelayanan Kesehatan, Kualitas dan Hasil di Restoran Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2013).
?Dengan adanya farmakoekonomi ini, dokter tidak boleh bingung lagi dalam memberikan resep obat yang sesuai kebutuhan pasien dan masyarakat kecil juga tidak boleh sedih lagi. Hal ini karena dokter dan apoteker sudah menjadi satu tim. Sehingga tidak ada lagi kasus jasa medis di antara dokter ataupun apoteker itu, entah dari pembayaran pengobatan dan penebusan obat. Alasannya, semua itu telah ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),? jelas pengajar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini.
Menurutnya, hal ini terkait perbaikan sistem pelayanan kesehatan dengan penerapan pembayaran borongan (kapitasi) di semua rumah sakit, puskesmas dan klinik.
?Kini, dokter sudah mempunyai data pasien yang harus obati, misalnya berapa ratus ribu, dari sana per orang mereka akan dibayar sekian. Lalu dijumlah dan itulah gaji bulanan mereka. Kemudian, bila sudah mendapatkan resep obat langsung bisa ditebus di apoteker yang sudah ada perjanjian sebelumnya. Jadi, dokter sekarang tidak bisa bebas membuat obat dengan harga mahal atau jasa medis. Soalnya, mereka tidak berkerja tunggal lagi, tapi satu tim dengan apoteker,? tutupnya.
(tty)
»
0 comments:
Post a Comment