Tuesday, July 2, 2013

Kondisi yang Mewajibkan Diabetesi Buka Puasa

Kondisi yang Mewajibkan Diabetesi Buka PuasaDIABETES merupakan penyakit kronik, bisa dikatakan tidak ada waktu yang boleh dilewatkan oleh penyandangnya untuk tidak mengelola diabetes mereka dengan baik. Lalu, bagaimana pengelolaannya saat bulan Ramadhan?

Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat muslim. Namun, ada beberapa pengecualian pada penyandang diabetes untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasanya.

Menurut Sekretaris Jenderal PERKENI, dr. Em Yunir, SpPD, KEMD, ada beberapa hal yang harus ditekankan dan mengharuskan diabetesi membatalkan puasa mereka, bahkan ketika waktu hanya tersisa 30 menit sebelum waktu berbuka puasa pada umunya.

?Bila saat menjelang waktu berbuka puasa kadar gula darah diabetesi kuirang dari 60 mg/dl, maka ia harus membatalkan puasanya, bahkan meskipun waktu berbuka puasa tinggal 30 menit lagi,? ujar dr. Em Yunir dalam Temu Media 'Kelola Diabetes Anda Secara Tepat Selama Berpuasa!, di Grand Sahid, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Menurutnya, pembatalan puasa juga berlaku pada penyandang diabetes ketika gula darah kurang dari 70 mg/dl pada beberapa jam setelah sahur, khususnya pengguna insulin pada waktu sahur. Begitu pula ketika kadar gula darah lebih dari 300 mg/dl, dan pada saat sakit puasa juga harus dibatalkan.

Bila diabetesi tidak melakukan pengelolaan diabetes mereka dengan baik, beberapa risiko komplikasi pun mengancam, yaitu hipoglikemia (gula darah terlalu rendah) atau hiperglikemia (gula darah terlalu tinggi), dehidrasi, ketoasidosis, trombosis atau sumbatan pada pembuluh darah. (ind)

»

0 comments:

Post a Comment