Monday, July 29, 2013

Pemkot Depok Launching Rambu Kawasan Tertib Rokok

Pemkot Depok Launching Rambu Kawasan Tertib RokokBAHAYA merokok bagi kesehatan semakin gencar dikampanyekan lantaran kebiasaan merokok kini banyak dilakukan generasi muda bahkan anak - anak. Karena itu, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menegaskan ada tujuh kawasan di Depok dilarang merokok.

Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum sebagai pengganti Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum.

Salah satu ?Tertib? yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut, kata dia adalah ?Tertib Merokok?. Ada tujuh kawasan larangan merokok, yakni tempat umum, tempat ibadah, sarana pendidikan, tempat kerja, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak, dan kendaraan angkutan umum.

"Perda tersebut telah diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013. Tujuh kawasan tersebut dilarang merokok, bisa kena sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," tuturnya kepada wartawan di Balaikota Depok, Selasa (30/07/2013).

Untuk menyosialisasikan Perda tersebut, lanjutnya, pemasangan rambu-rambu kawasan tanpa merokok atau menyediakan tempat khusus untuk merokok pun dilakukan. Idris pun secara simbolis meluncurkan rambu-rambu kawasan tertib merokok.

"Di Balaikota ada 2 rambu yang dipasang, rambu pertama berada dipintu masuk Balaikota dan bertuliskan ?Anda Memasuki Kawasan Tertib Merokok?, dan rambu kedua berada dihalaman Balaikota dengan tulisan ?Anda Berada Dalam Kawasan Tertib Merokok"," paparnya.   

Idris mengatakan, kawasan tertib merokok ini bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi lebih tertib dalam merokok. Dengan kata lain, bila ingin merokok harus berada di tempat-tempat yang telah disediakan dan tidak boleh merokok dikawasan tertib merokok atau pun disembarang tempat.

"Terutama di 7 kawasan dilarang merokok yang tercantum dalam Perda," tandasnya. (ind)

»

0 comments:

Post a Comment