Monday, July 8, 2013

Ada Kawasan Tanpa Rokok di Depok

Ada Kawasan Tanpa Rokok di DepokKONSUMSI rokok dan tembakau merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya penyakit tidak menular seperti kardiovaskular, stroke, penyakit paru obstruktif kronik, kanker paru, kanker mulut, dan kelainan kehamilan.

Data WHO tahun 2004 menemukan sudah mencapai 5 juta kasus kematian setiap tahunnya, serta 70 persen terjadi di negara berkembang, termasuk di dalamnya Asia dan Indonesia. Diperkirakan, tahun 2025 nanti saat jumlah perokok dunia 650 juta maka akan ada 10 juta kematian per tahun.

Karena itu, Pemerintah Kota Depok meluncurkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai wilayah yang dilarang memproduksi, menjual dan mengiklankan produk rokok ataupun tembakau. Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Depok yakni tentang tujuh kawasan tanpa rokok seperti di tempat fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pun hari ini melantik Tim Pengawas dan Petugas Monitoring Kawasan Tanpa Rokok dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan.

"Kami akan melakukan pemetaan titik nol untuk menentukan Kawasan Tanpa Rokok. Ini dalam rangka mewujudkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Kesehatan dan tidak merokok erat kaitannya dengan produktivitas dan ketahanan diri," tuturnya dalam peluncuran Kawasan Tanpa Rokok di Pesona Khayangan, Depok, baru-baru ini.

Ia mengakui masih banyak tempat - tempat umum, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintahan masih belum bebas kawasan rokok. Setelah itu, kata dia, gerakan sosialisasi dan peringatan hingga penindakan akan dilakukan setelah aturan tersebut efektif.

PNS, kata dia, harus menjadi teladan untuk proses penyadaran. Nur Mahmudi menegaskan APBD Depok tidak merugi jika menolak pemasangan papan reklame soal rokok.

"Selisihnya hanya 25 persen, tanpa adanya iklan rokok Pendapatan Asli Daerah (PAD) Depok masih tetap ada, kami tak bergantung dengan iklan rokok," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok Ani Rubiani mengatakan berdasarkan hasil riset kesehatan dasar secara nasional 76,6 persen masyarakat Indonesia menjadi perokok dan merokok di dalam rumah ketika bersama keluarga. Ibu hamil yang terpapar asap rokok akan berisiko dan bermasalah dengan kehamilannya hingga bayi lahir terancam meninggal, berat badan turun, atau cacat.

"Pada anak, risiko berdampak pada kesehatan paru - paru, mudah terkena ispa, infeksi telinga dan asma. Sementara kesehatan buruk pada masa dewasa, risiko kanker paru juga akan mengancam," tutupnya. (ind)

»

0 comments:

Post a Comment