Sunday, September 14, 2014

Semua Bayi Indonesia Berhak Dapat ASI Eksklusif

Semua Bayi Indonesia Berhak Dapat ASI EksklusifMENYUSUI yang benar sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO), yaitu standar emas makanan bayi. Standar emas makanan ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas hidup bayi, tetapi ibu yang memberikannya.  
Hal tersebut seperti disampaikan Dokter Spesialis Anak dari Rumah Sakit St. Carolus Salemba, Dr. Utami Roesli, Sp.A. Oleh karena pemberian ASI sesuai standar emas makanan bayi bermanfaat, Utami Rusli mengatakan bahwa hal tersebut membutuhkan perlindungan dari pemerintah.
 
"Saya rasa Undang-Undang sudah ada, yaitu Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009, di mana pasal 128 poin A mengatakan bahwa seorang bayi Indonesia berhak mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan," jelasnya kepada Okezone di RS St Carolus Salemba, Jakarta, belum lama ini.
 
Lebih lanjut, tidak hanya pada pasal 128, tetapi juga pasal 200. Utami Rusli mengatakan bahwa pada UU Kesehatan nomor 36 pasal 200 menyebutkan bahwa orang atau perorangan yang sengaja melanggar hak anak ini, akan dipidana satu tahun penjara dan denda 100 juta.
 
"Sementara pada pasal 201 menyebutkan bahwa kalau tempat kerja yang tidak memungkinkan karyawatinya memberikan ASI eksklusif selama enam bulan, pimpinannya akan dituntut tiga tahun penjara dan denda 300 juta, jadi memang keras Undang-Undang-nya," tutupnya.
(tty)

»

0 comments:

Post a Comment