Monday, September 8, 2014

Menkes Tanggapi Akreditasi RS Kedaluarsa

Menkes Tanggapi Akreditasi RS KedaluarsaBERDASARKAN data Indonesian Hospital and Clinic Watch (INHOTCH) terdapat fakta mengejutkan, akreditasi 56 Rumah Sakit di DKI Jakarta kadaluarsa. Bagaimana tanggapan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A terkait soal ini?  
Dalam kunjungan Menteri Kesehatan RI ke Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSAB) Harapan Kita, serta Rumah Sakit Kanker (RSK) Dharmais, Nafsiah Mboi mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal akreditasi 56 Rumah Sakit di Jakarta yang kedaluarsa.
 
"Saya tidak tahu. Kalau akreditasi kan hanya mutu dan pelayanan, kalau izin kedaluarsa itu tidak boleh," ujarnya di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jalan Letjen. S. Parman Kav 87, Slipi, Jakarta Barat, Senin (8/9/2014).
 
Namun, menurut Nafsiah Mboi akreditasi bisa diperpanjang atau diproses. Sementara, Nafsiah Mboi mengatakan bahwa mengenai izin beroperasi rumah sakit yang mengatur adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
"Akreditasi itu bisa diperpanjang dan diproses, tetapi kalau izin itu dari Pemrov DKI Jakarta. Kalau dia tetap beroperasi tetapi tidak punya izin, maka Pemda harus menindaknya dengan kasih peringatan, kalau tidak diikuti maka harus ditutup," tutupnya.
(jjs)

»

0 comments:

Post a Comment