ORANG miskin dilarang sakit, seolah menjadi peribahasa baku yang terjadi dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Kerap kali pasien miskin terlantar bahkan ditolak oleh rumah sakit dengan alasan kamar penuh.
Dinas Kesehatan Kota Depok mengklaim terus mengevaluasi pelayanan terhadap pasien miskin dalam program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), serta Jaminan Persalinan (Jampersal). Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Drg Hardiono mengatakan, seluruh rumah sakit swasta maupun RSUD, baik di Depok maupun luar Depok sudah menadatangani MoU untuk tidak menolak pasien Jamkesda.
?Kami juga sudah bekerja sama dengan Asosiasi Rumah Sakit Swasta terkait kerja sama pelayanan pasien miskin, Jamkesda, Jampersal, dan Jamkesda,? tuturnya ditemui Okezone di Depok, Jawa Barat, belum lama ini.
Hardiono menjelaskan, setiap rumah sakit sudah diatur oleh Undang?Undang Rumah Sakit pasal 44 tahun 2009 bahwa dalam keadaan gawat darurat, pasien harus diutamakan lebih dahulu. Sehingga tak akan ada istilah penolakan.
?Kamar penuh bisa dirujuk, UU RS mewajibkan dalam keadaan emergency, gawat darurat harus dilayani,? tegasnya.
Hardiono mengklaim bahwa pelayanan Jamkesda di Depok adalah yang paling tertib. Salah satunya, mewajibkan tiap pasien Jamkesda untuk meminta surat rekomendasi dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jamkesda sebagai fungsi kontrol.
?Itu untuk fungsi kontrol, karena nanti bagaimana kalau kartunya dipalsukan. Karena itu harus ada surat penjaminan, surat jaminan pelayanan. Kalau itu tidak ada, nanti jadinya kalang kabut. Kita sudah tertib, Depok paling bagus,? tandasnya.
(tty)
»
0 comments:
Post a Comment