USIA kehamilan akibat perkosaan yang boleh di aborsi juga harus dipertanyakan. Hal inilah yang diungkapkan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Zaenal MHkes.
Seperti diketahui, pada PP 61 tahun 2014 dikatakan bahwa usia yang bisa diaborsi adalah 40 hari atau sebelum enam minggu. Penentuan tersebut dinilai sesuai dengan fatwa MUI. Kendati begitu, Dr Zaenal tetap mempertanyakan dasar tersebut.
"Bisa tanya ke MUI sendiri fatwanya. 40 hari dasarnya apa, kenapa 40 hari, kalau dari segi efektivitas bisa lewat dari 40 hari penentuan, apakah bisa diperkosa atau tidak," ujarnya kepada Okezone di bilangan Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Menkes Tidak Akan Melakukan Aborsi Seumur Hidup)
Lebih lanjut, Dr Zaenal siap mengundang tokoh masyarakat dan agama untuk membahas peraturan tersebut. Apalagi menurutnya, ketika membuat sebuah peraturan tidak hanya sekedar ditulis dalam bentuk naskah. Namun juga harus dicermati keinginannya. (Baca: Usia Janin Akibat Perkosaan Boleh Diaborsi)
"Saya akan mengundang tokoh agama, masyarakat dan ahli hukum. Yang jelas, sumpah dan etika dokter clear sehingga ketika kita melangkah nanti kita tidak salah," terangnya.
Seperti diketahui, salah satu bab di peraturan pemerintah terkait kesehatan reproduksi memperbolehkan aborsi untuk kehamilan akibat perkosaan. Kendati demikian, untuk melakukan hal tersebut harus dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari penentuan usia kehamilan dengan kejadian perkosaan, keterangan penyidik, psikolog dan ahli mengenai adanya dugaan perkosaan
(fik)
»
1 comments:
ION-QQ POKER
kami dari agen poker terpercaya tahun ini
Hanya dengan deposit dan withdraw 20.000 anda sudah dapat berrmain .. di sini kami
menyediakan 4 permainan : bandar poker , play bandarQ , play domino99 dan play
poker .. tunggu apalagi gan ayo segera daftar kan diri anda dan menangkan ratusan
juta rupiah | PIN BB : 58ab14f5
Post a Comment