PENGENDARA kendaraan roda dua memang tidak hanya pria, tetapi juga wanita. Namun bagaimana jika wanita tersebut dalam kondisi hamil, apakah diperbolehkan demi keselamatan janin?
Menurut dr. Fakriantini Jaya Putri, SpOG dari RS. Puri Cinere, LImo, Sawangan, mengendarai motor tentu tidak dilarang selama kehamilan, asalkan kondisi medis ibu hamil (bumil) telah diperiksa dan semuanya baik-baik saja. Namun, bumil harus memastikan untuk menghindari guncangan berlebihan serta istirahat yang cukup setelah mengendarai motor.
?Naik motor aman dilakukan, asalkan bumi tidak mengeluhkan adanya flek, perut kram, atau perdarahan. Jika bumi mengeluhkan adanya ngilu, sebaiknya tidak mengendarai motor lagi dan segera memeriksakan ke bidan atau dokter kandungan,? jelasnya kepada Mom & Kiddie.
Selama masih merasa nyaman dan aman, kata dia, bumil bisa terus naik motor. Namun, sebaiknya ketika usia kandungan mencapai 32 pekan, bumi perlu menguranginya karena rahim sudah terlalu besar untuk mengendarai motor.
?Pada dasarnya, tidak ada batasan yang tegas tentang jarak aman atau jarak minimal pada bumi untuk berkendara motor. Justru yang jadi patokan bagaimana kondisi bumil, kalau ada keluhan salah satu di atas atau tidak. Perlu dicatat kalau usia yang aman adalah trimester kedua, karena pada trimester pertama risiko untuk terjadi keguguran lebih besar,? ulasnya.
Jika Anda merasa lemas, sambung dia, umumnya berarti kurang glukosa, bisa pula terjadi karena rasa tegang, apalagi membawa kendaraan bermotor itu melelahkan dan membuat stres. Nah dikhawatirkan akan berdampak dengan terjadi kontraksi atau kram perutnya, bahkan perdarahan.
(tty)
»
0 comments:
Post a Comment