SAAT ini, Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Lembaga Kedokteran Gigi (Ladokgi) TNI Angkatan Laut (AL) R.E. Martadinata telah menjadi rumah sakit rujukan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khusus pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Lantas, bagaimana sejauh ini pelaksanaan JKN di rumah sakit tersebut?
Kepala RSGM Ladokgi TNI AL R.E. Martadinata, Laksamana Pertama TNI, drg. Bambang Haryoto, Sp. Ort mengatakan bahwa pelayanan BPJS tidak ada masalah. Semua anggota TNI/TNI AL beserta anggota keluarganya bisa berobat langsung, nanti melalui Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK 1) yang mereka miliki.
"Karena kita sebagai rumah sakit tingkat 2 atau B, maka sifatnya sebagai rumah sakit rujukan, tidak orang langsung datang ke sini tetapi melalui PPK 1 (puskesmas)," ujarnya di RSGM Ladokgi R.E. Martadinata, Jalan Farmasi No. 1, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2014).
"Tetapi, untuk anggota TNI Angkatan Laut beserta keluarganya bisa langsung membawa kartu anggota dan bisa kita layani langsung," tambahnya.
Sementara, drg. Bambang Haryoto mengatakan bahwa pelayanan jaminan sosial yang terdapat di RSGM Ladokgi TNI AL R.E. Martadinata adalah semua pelayanan kesehatan dasar khusus untuk kesehatan gigi dan mulut. Tetapi karena RSGM Ladokgi TNI AL R.E. Martadinata sebagai rujukan, jadi hanya berasal dari rujukan PPK 1.
?Dari PPK 1 harus ada dokter yang mengonsultasikan untuk dilanjutkan ke perawatan apa di sini. PPK 1 itu perawatan dasar, seperti mendiagnosa, menambal, kalau ada tindakan yang complicated, maka akan dirujuk ke sini,? jelasnya. (tty)
»
0 comments:
Post a Comment