KEMENTRIAN BUMN menyambut baik kehadiran BPJS Kesehatan. Tak heran, bila BUMN didorong untuk mendukung implementasi sistem ini yang ditandai dengan penandatanganan komitmen oleh 140 pimpinan perusahaan BUMN di Sukabumi, Oktober 2013.
Menurut Kepala Bidang Jasa IA Kemeterian BUMN Imam Bustomi, melalui BPJS Kesehatan, belanja kesehatan BUMN akan lebih efisien dan murah. Karena besaran premi tidak berdasarkan risiko individual dan ditetapkan dalam bentuk persentase dari pendapatan atau gaji.
?Begitu ada BPJS Kesehatan, biaya operasional perusahaan didorong untuk turun, sehingga diharapkan lebih efisien,? kata Bustomi dalam acara workshop dan diskusi ?Tatanan Benefit Kesehatan untuk BUMN di Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)? di Yogyakarta, belum lama ini.
Tetapi, lanjutnya, dengan angka seperti itu dikhawatirkan pelayanan bagi karyawan BUMN menjadi tidak excellent. Agar BPJS Kesehatan sukses menjadi mitra seluruh BUMN, sebaiknya perbanyak fasilitas kesehatan (faskes) yang berkualitas (RS milik BUMN), sempurnakan alur layanan kesehatan, perbanyak otomasi, segera bersinergi dan berkolaborasi dengan asuransi kesehatan.
Selain itu, implementasi COB harus mudah diterapkan dengan memperhatikan kenyamanan, kecepatan dan tidak duplikasi. Tak lupa, implementasikan teknologi informasi untuk mendukung layanan excellent.
Hal senada juga dikatakan Ugan Gandar, Presiden FSPPB PT Pertamina/Medical Pertamina. Dituturkannya bahwa karyawan BUMN sepenuhnya mendukung program BPJS Kesehatan, hanya saja dalam mengimplementasikannya tidak terburu-buru dan perhatikan kebutuhan karyawan itu sendiri.
?Masing-masing BUMN memiliki karakter yang berbeda dan risiko yang berbeda pula. Contohnya di Pertamina. Bekerja di sini risikonya sangat luar biasa. Jadi pelayanan kesehatan terhadap kami dengan teman-teman dari perusahaan lainnya tidak bisa disamaratakan. Berikan layanan sesuai kebutuhan,? jelas Ugan.
Jika BPJS Kesehatan sudah memiliki pelayanan dan fasilitas excellent, tambah dia, dirinya dan perusahaan dengan senang dan setuju bergabung bersama BPJS, karena pasti bayarnya akan lebih murah dan dia tidak dapat lagi komplain.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Ugan mengungkapkan, ini menjadi tanggung jawab semua pihak. ?Kita harus dapat memastikan apakah sudah tersedia PPK1 yang cukup kuat peduli pada biaya dan mutu layanan, tersedianya jejaring layanan kesehatan yang memberikan perhatian pada occupational/industria health, Coordination of Benefit (COB) tidak duplikasi atau mempersulit peserta dan bagaimana menjalin sinergi benefit layanan kesehatan antar perusahaan BUMN. Dimana didalamnya memastikan mutu layanan yang baik dan biaya yang rasional. Kami siap membantu BPJS Kesehatan,?tutupnya.
Era JKN
Diundangkannya peraturan di bidang layanan kesehatan yaitu Undang-undang RI No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)dan Undang-undang RI No. 24 tahun 2009 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka sejak tanggal 1 Januari 2014 Indonesia memasuki era cakupan nasional menyeluruh jaminan layanan kesehatan (universalhealthcarecoverage). Melalui kepesertaan di BPJS Kesehatan, diharapkan tidak akan ada lagi masyarakat yang ditolak oleh rumah sakit untuk berobat karena masalah biaya.
?SJSN merupakan kewajiban negara sesuai dengan pasal 34 ayat 2 UUD 1945 dan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,? ungkap Kepala Departemen Rekrutmen Peserta Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan Pusat Mega Yudha Ratna Putra.
Dijelaskan, SJSN berazaskan kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Salah satu programnya, jaminan kesehatan. Sedangkan prinsip yang dianut: kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Sementara itu, menurut KristantoKirana dari KPMAK Fakultas Kedokteran UGM, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah melalui jalan panjang sejak diundangkannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004 hinggasaat ini. Selanjutnya diperkuat oleh UU No 24/ 2011 tentang BPJS, penyusunan Peta Jalan Menuju JKN 2012, Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Permenkes No 69/2013 tentang Tarif Yankes, hingga Perpres No 111/2013 tentang Perubahan Perpres No 12.
?Tahun 2014, BJS dan JKN menghadapi tantangan faktual berupa akselerasi kepesertaan, kesiapan sistem pembayaran, health care fraud, hospital centrism, serta kualitas pelayanan (benefit),? ungkapnya.
Sesuai UU SJSN, PT Askes (Persero) adalah pengelola jaminan sosial di bidang kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sebelumnya, PT Askes telah melaksanakan serta menunjang program maupun kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, terutama dalam penyelenggaraan asuransi sosial melalui penyediaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri sipil (PNS), penerima pensiunan, veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya, juga masyarakat umum
Penetapan angka iuran kepesertaan pun sudah muncul. Untuk pekerja formal, instansi pemerintah disepakati sebesar 5 persen dari gaji. Dari jumlah itu, sebanyak 3 persen menjadi kewajiban pemberi kerja, dan 2 persen menjadi kewajiban pekerja sendiri. Untuk swasta, perusahaan akan dibebani iuran 4 persen, dan 1 persen lainnya dibebankan kepada karyawan. Dengan iuran itu, pekerja dan keluarganya mendapatkan jaminan kesehatan. Untuk sektor informal, besaran iuran premi ditanggung oleh pekerja sendiri yang dibayar setiap bulan. Bila pekerja ingin mendapatkan layanan kesehatan di kelas III, besaran iuran Rp 25.000, kelas II Rp 42.000 dan kelas I Rp 59.500 per bulan. (ind)
»
1 comments:
ION-QQ POKER
kami dari agen poker terpercaya tahun ini
Hanya dengan deposit dan withdraw 20.000 anda sudah dapat berrmain .. di sini kami menyediakan 4 permainan : bandar poker , play bandarQ , play domino99 dan play poker .. tunggu apalagi gan ayo segera daftar kan diri anda dan menangkan ratusan juta rupiah | PIN BB : 58ab14f5
Post a Comment