POTENSI kecurangan dalam pengajuan klaim di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat bisa terjadi. Namun jika ada rumah sakit mitra dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terbukti melakukannya, tentu saja akan ada sanksi yang diberikan.
Kecurangan tersebut biasanya adalah pengajuan biaya klaim lebih tinggi dari tingkat keparahan pasien yang sebenarnya. Sebab, semakin pasien sakit parah, maka bayaran yang diajukan melalui klaim dari rumah sakit ke BPJS Kesehatan juga melonjak tinggi.
Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A mengatakan bahwa ada sanksi yang akan diberikan kepada rumah sakit mitra BPJS Kesehatan bila terbukti melakukan kecurangan klaim. Sanksinya tidak hanya berupa teguran, melainkan pemutusan hubungan kerjasama dengan rumah sakit tersebut.
?Sanksi pertama tentu klaimnya tidak akan diberikan sepenuh yang diajukan itu. Kemudian teguran, begitu diberikan teguran tidak boleh terulang, kalau terlalu berat kita putuskan kerjasamanya dengan rumah sakit tersebut,? ujarnya di Gedung Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Nafsiah Mboi, hal yang melatarbelakangi rumah sakit melakukan kecurangan karena ingin mendapat keuntungan besar. Beruntungnya, sejauh ini belum ada kecurangan tersebut.
?Kalau kita belum terjadi, tetapi di luar negeri mungkin bisa terjadi sekitar 1 sampai 2 persen, jadi tergantung dari upaya-upaya pencegahan yang kita lakukan. Memang betul apa yang kita khawatirkan bisa saja terjadi. Sebelum itu terjadi, maka kita bikin pencegahannya terlebih dahulu, oleh karena itu semuanya harus jelas. Kalau pedomannya sudah jelas, maka dengan demikian kita meminimalisir kemungkinan fraud,? tuturnya.
Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan bahwa peluang indikasi kecurangan dalam sistem jaminan kesehatan yang berbasis asuransi sosial di berbagai negara akan selalu ada. Karenanya, BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi agar rumah sakit tidak melakukan kecurangan tersebut.
?Indikasi kemungkinan kecurangan dalam sistem JKN yang berbasis asuransi sosial di berbagai negara itu selalu ada. Nah, kita yang baru memulai JKN tidak menginginkan kejadian-kejadian potensi kecurangan itu terjadi. Kalau sekarang memang belum ada, tetapi kita ingin mengingatkan jangan sampai nanti teman-teman yang menjalankan ini terindikasi kecurangan,? tutupnya.
(fik)
»
0 comments:
Post a Comment