MENTERI Kesehatan Nafsiah Mboi terus mengimbau pemerintah daerah untuk mengalokasikan pendapatan daerah yang didapat dari pajak rokok pada kegiatan kesehatan. Menurutnya, hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok hingga mereka pun enggan merokok atau mulai berhenti merokok.
Seperti diketahui, Pasal 31 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan penggunaan dana pajak rokok daerah sebanyak 50 persen. Dana dari pajak rokok akan dialokasikan untuk bidang kesehatan dan berlaku per awal 2014.
Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sudah menyusun Panduan Umum Penggunaan Pajak Rokok dalam Bidang Kesehatan. Hal ini berguna untuk memudahkan pemerintah daerah membuat rencana kerja kesehatan di setiap daerahnya.
"Saya harap panduan tersebut bisa digunakan dalam perencanaan bidang kesehatan di daerah sehingga penggunaan pajak rokok bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesehatan," katanya dalam acara bertema "Naikkan Cukai Rokok Lindungi Generasi Bangsa" di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta, Senin (2/6/2014)..
Terkait rilisnya buku panduan untuk menekan angka perokok, sejuah ini sudah 127 kabupaten kota di 32 provinsi di seluruh Indonesia yang sudah memiliki peraturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menkes pun terus mengimbau kepada jajaran pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kebupaten dan kota yang belum, untuk segera melahirkan peraturan tentang KTR.
(ftr)
»
0 comments:
Post a Comment