PEMERINTAH Indonesia telah merumuskan fungsi keluarga sejak tahun dua dekade yang lalu. Namun pada prakteknya, rumusan tersebut belum bisa dilaksanakan semua.
Ada delapan fungsi keluarga yang sudah ditetapkan. Diantaranya agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, sosialisasi pendidikan, ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
Prof. Dr. Fasli Jalal, Kepala BKKBN mengatakan bahwa rumusan delapan fungsi yang menjadi pedoman bagi keluarga di Indonesia. Fungsi tersebut juga menjadi modalitas dalam pembangunan bangsa dan egara.
"Setiap anggota keluarga bangsa Indonesia memiliki hak-hak untuk pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan mereka,"dalam pembukaan Konferensi Keluarga Indonesia (KKI) 2014, "Selamatkan Keluarga, Selamatkan Bangsa" di Hotel Biadakara, Jakarta.
Selain itu, pemerintah tidak hanya merumuskan fungsi keluarga. Tetapi juga memfasilitasi kebutuhan keluarga. Karenanya, bukan menjadi alasan lagi jika fungsi keluarga tidak bisa dijalankan dengan semestinya.
"Pemerintah lewan Kemenkokesra memberikan beras miskin untuk keluarga yang membutuhkan, imunisasi dan pelayanan kesehatan anak gratis di posyandu, program pendidikan gratis bagi bagi anak pada usia wajib belajar, jaminan kesehatan dengan BPJS," pungkasnya.
(jjs)
»
0 comments:
Post a Comment