Thursday, September 11, 2014

Izin Bisa Dicabut jika Apotek Jual Obat Palsu

Izin Bisa Dicabut jika Apotek Jual Obat PalsuDALAM menghindari dampak dari peredaran produk obat, obat tradisional, serta kosmetik ilegal dan palsu kian marak di Indonesia, masyarakat diimbau untuk tidak membeli di pinggir jalan, melainkan tempat yang legal seperti apotik. Tetapi, bagaimana kalau apotik yang legal tersebut justru menjual produk obat-obatan ilegal?

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ir. Roy A. Sparringa, M.App.SC mengutarakan bahwa mereka selalu melakukan pengawasan terhadap apotik-apotik sebagai tempat legal untuk menjual obat, obat tradisional, dan kosmetik. Meskipun demikian, Roy Sparringa menyatakan bahwa memang ada beberapa apotik legal yang ?nakal? menjual obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal.

?Saya mengatakan pada apotik kami melakukan pengawasan untuk memastikan jangan sampai ada produk ilegal. Tentu ada juga yang nakal, tetapi kami katakan kepada Anda, belilah di apotik karena kalau di pinggir-pinggir jalan itu kan banyak produk palsu ilegal dan itu berbahaya,? ujarnya di Gedung BPOM, Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).

Lebih lanjut, Roy Sparringa mengingatkan kepada apotik-apotik agar tidak menjual produk obat, obat tradisional, dan kosmetik. Izin praktik pun bisa saja dicabut bila apotik terbukti menjual obat-obatan ilegal dan palsu.

?Tentu ada aturan-aturannya, kita tangani orangnya, produknya, dan pelaku usahanya. Apakah izin bisa dicabut? Tentulah, tetapi tergantung, harus dilihat case by case,? tutupnya. (tty)

»

0 comments:

Post a Comment