Monday, March 10, 2014

Pemerintah Kota Depok Segera Wajibkan Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah Kota Depok Segera Wajibkan Kawasan Tanpa Rokok BAHAYA merokok bagi kesehatan terus digalakkan Pemerintah Kota Depok. Salah satunya yakni dengan rencana pembuatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebelumnya sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail memang terdapat tujuh tempat larangan merokok. Di antaranya di angkutan transportasi, kantor pemerintahan, tempat pendidikan, dan fasilitas umum.

Namun hal itu dirasa masih belum cukup menyadarkan masyarakat untuk berhenti atau menghormati orang lain yang tidak merokok (perokok pasif). Bahkan masih banyak penumpang yang merokok di dalam angkot, apalagi sang sopir angkot itu sendiri.

Karena itu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok hari ini disampaikan Pemerintah Kota melalui rapat paripurna di DPRD Depok. Berdasarkan ketentuan UU nomor 36 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2003 menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

"Pengaturan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup," ujar Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad, Senin (10/03/2014).

Idris menambahkan KTR juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan. Serta menghindari pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

"Kemudian juga meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain," paparnya.
 
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Nurhasan memberikan catatan agar ketika Raperda itu telah menjadi Perda maka harus ditegakkan dengan baik. ?Jangan sampai Perda tersebut tidak ditakuti oleh masyarakat. Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP juga harus menjalankan tugasnya dengan baik,? tandasnya.

Ia mencontohkan terkait Raperda tentang kawasan tanpa rokok. Dikatakannya, pemerintah kota harus meninjau ulang tempat-tempat khususnya ruang publik apakah sudah tersedia khusus tempat untuk merokok.

?Pengawasannya harus serius, jangan hanya sekedar Perda saja, kami rasa masih banyak ruang publik saat ini yang belum memiliki tempat khusus untuk merokok,? tutupnya. (ind)

»

0 comments:

Post a Comment