Tuesday, March 11, 2014

Duh, Kadar Polutan Asap Rokok di Depok Tinggi

Duh, Kadar Polutan Asap Rokok di Depok Tinggi   PEROKOK pasif adalah orang yang paling terdampak dengan asap rokok. Untuk melindungi perokok pasif, Pemerintah Kota Depok bersama DPRD Depok terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).  
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dalam rapat paripurna DPRD Depok menyampaikan pandangannya bahwa Raperda KTR menjadi payung hukum bagi setiap masyarakat agar mematuhi aturan. Sebab, aturan tersebut disusun berdasarkan hasil survei dengan alat ukur kadar polutan udara minimal 2,5 mikrometer untuk mengukur pencemaran udara karena asap rokok.
 
"Namun hasilnya pada survei tahun 2012, ternyata lebih besar dari 60 mikro meter. Karena itu, Perda KTR guna melindungi perokok pasif. Masyarakat berhak hirup dengan udara bersih," katanya di DPRD Depok, Kota Kembang, Selasa (11/03/2014).
 
Nur Mahmudi menambahkan, zat adiktif tembakau berbahaya bagi kesehatan. Sesuai Undang-Undang, terhadap produk tembakau merupakan kewajiban Pemerintah Daerah mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.
 
"Sangat sulit ingatkan masyarakat dan menciptakan KTR, karena itu perlu payung hukum Raperda ini," paparnya.
 
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Lies Karmawati mengaku optimistis aturan ini akan berjalan efektif. Ruang khusus merokok, kata dia, idealnya tak boleh ada. Sebab, asap rokok akan kembali terhisap oleh sang perokok.
 
"Optimistis, ruang rokok itu harus di luar, di riang terbuka enggak boleh disediakan khusus nanti asapnya dibawa ke paru-paru lagi, di gedung sebenarnya enggak boleh. Kami akan jadi garda terdepan, sebenarnya aturan ini sudah ada di Perda Ketertiban Umum, namun belum efektif, karena itu ini akan lebih fokus," tegasnya.
(tty)

»

0 comments:

Post a Comment