KONDISI kegawatdaruratan psikiatri adalah kondisi di mana seorang pasien tidak mampu mengendalikan diri bahkan membahayakan nyawa diri juga orang lain. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah tindakan kuratif untuk memulihkan mentalnya.
Hal inilah yang diungkapkan Direktur Bina Upaya Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Jiwa, dr. Eka Viora, Sp.JK. Menurutnya, upaya kuratif adalah kegiatan pemberian pelayanan kesehatan terhadap orang dengan gangguan jiwa, yang mencakup proses diagnosis dan tata pelaksanaan.
"Orang dengan gangguan jiwa tersebut bisa berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga dan masyarakat di mana dia berada," kata dr Eka Viora di Kantor Pusat IDI, Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Karenanya, ketika pasien gangguan jiwa dalam keadaan gelisah kemudian ditangani dokter sesuai standar pelayanan, maka upaya tersebut menjadi bentuk pemulihan kesehatan mentalnya. Tindakan ini bukan untuk mencelakainya.
"Jadi, kalau ada orang dengan gangguan jiwa dalam keadaan gelisah, ditangani dokter dan sudah sesuai standar pelayanan kedokterannya, itu bagian dari upaya kita untuk memulihkan kesehatan mentalnya, bukan untuk mencelakakan mereka," tegasnya.
dr Eka Viora menegaskan, aturan mengenai tindakan tersebut tercantum di dalam Pasal 18 Undang-Undang Kesehatan Jiwa tahun 2014. Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa upaya kuratif kesehatan jiwa ditujukan untuk penyembuhan dan pemulihan.
"Jadi, misalnya upaya yang dilakukan dalam bentuk penyuntikan ketika dia baru gelisah, itu merupakan dalam bentuk tindakan-tindakan medik yang dilakukan oleh dokter. Hal tersebut terkait dengan upaya penyembuhan dan pemulihan, juga pengendalian gejala penyakit," jelasnya. (Baca: UU Kesehatan Jiwa Akan Atur Hak Penderita Bipolar Dapatkan Pengobatan)
Selain itu, dr Eka Viora mengutarakan bila upaya-upaya kuratif yang dilakukan oleh dokter ketika pasien dengan gangguan jiwa gelisah adalah untuk mengurangi penderitaan mereka. Menurutnya, orang-orang dengan gangguan jiwa ketika gelisah tidak dalam kondisi nyaman sehingga menderita.
"Jadi penderitaan itulah yang kita akan hilangkan dengan upaya-upaya kuratif yang dilakukan dokternya," simpulnya. (Baca: Pelaku Kriminal dengan Gangguan Bipolar Tidak Dipidana) (fik)
»
0 comments:
Post a Comment