Wednesday, April 2, 2014

Pengobatan & Terapi Penderita Autis Dijamin JKN

Pengobatan & Terapi Penderita Autis Dijamin JKNPENDIDIKAN anak penyandang autis tidak sama dengan anak pada umumnya, begitu pula dengan pengobatan serta terapinya. Lantas, bagaimana layanan pengobatan dan terapi untuk anak-anak penyandang autisme di Indonesia saat ini?

Direktur Bina Kesehatan Jiwa, dr. Eka Viora, Sp.JK mengatakan bahwa ada kebijakan dasar hukum pemenuhan hak anak-anak penyandang autis, yaitu Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009.

"Isinya, upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas dan berkualitas, serta untuk menurunkan angka kematian pada anak," jelasnya pada acara temu media bertajuk ?Kasih Sayang Kunci Menangani Autisme? di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta, Rabu, 2 April 2014.

Sementara itu dimulai pada 2014 ini, Indonesia memasuki era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjamin kesehatan masyarakat dengan sistem asuransi gotong royong. Lantas, apakah anak-anak penyandang autis pengobatan dan terapinya di jamin pada JKN?

"Jelas, apa pun gangguan kesehatannya akan dijamin pada JKN, kecuali masih ada dua yang belum, yaitu penggunaan narkoba, dan percobaan bunuh diri," terangnya.

Kedua hal tersebut belum di jamin dalam JKN karena masih adanya ketidaksamaan persepsi mengenai kondisi orang-orang pada keadaan tersebut. Namun, untuk anak-anak yang berkebutuhan khusus menurut dr. Eka Viora itu di-cover oleh JKN.
(tty)

»

0 comments:

Post a Comment