Monday, April 28, 2014

Menkes Apresiasi Ratusan Dokter Berbakti di Daerah Terpencil

Menkes Apresiasi Ratusan Dokter Berbakti di Daerah TerpencilSEJUMLAH 238 dokter umum dan 167 dokter gigi pegawai tidak tetap (PTT) lulusan Provinsi DKI Jakarta dan Jawab Barat dilepas oleh Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH. Dalam pelepasan dokter dan dokter gigi (PPT) ini tak lupa Menkes sampaikan apresiasi begitu tinggi terhadap mereka.  
"Saya sangat bangga kepada kalian. Oleh karena saya sudah keliling Indonesia masih cukup banyak dokter muda mau berbakti di daerah terpencil," ucap Menkes pada acara ?Pembekalan dan Pelepasan Dokter/Dokter Gigi PTT Periode Mei 2014? di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2014).
 
Sebagian dari dokter dan dokter gigi PPT yang dilepas hari ini akan bertugas di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan berangkat ke tempat penugasan pada 5 Mei 2014. Sementara itu, lulusan 13 provinsi lainnya akan dilepas oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama gubernur setempat.
 
Pelepasan dokter dan dokter gigi PPT ini untuk meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu di seluruh Indonesia. Menkes mengatakan bahwa prioritas diberikan kepada Puskesmas dan Kepulauan (DTPK), serta Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) di luar pulau Jawa dan Bali.
 
Namun, tidak menutup kemungkinan tenaga dokter dan dokter gigi PPT ditempatkan juga pada kabupaten atau kota lain yang mempunyai Puskesmas dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil.
 
Sebelum diberangkatkan, para dokter dan dokter gigi PPT lulusan Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu diberikan pembekalan oleh unit-unit terkait di Kementerian Kesehatan, yaitu mengenai kebijakan pengangkatan dokter/dokter gigi PPT Kemenkes oleh biro kepegawaian, mekanisme pembayaran gaji dan insentif dokter/dokter gigi PPT Kemenkes oleh biro umum.
 
Selain itu, terdapat juga pembekalan mengenai tugas dan peran dokter PPT di DTPK dalam pelayanan kesehatan dasar oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar, program pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, serta peran dokter PPT dalam era SJSN oleh Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan.
 
Pembekalan tersebut diberikan agar dokter/dokter gigi PPT memahami hak dan kewajiban, serta program-program prioritas di Kementerian Kesehatan.
(tty)

»

0 comments:

Post a Comment