Thursday, April 24, 2014

Kemungkinan Tunggakan Premi, Ini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan

Kemungkinan Tunggakan Premi, Ini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan SETIAP peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) wajib membayar premi setiap bulan sesuai kelas yang dipilihnya. Namun, bukan tidak mungkin peserta menunggak premi bulanannya tersebut karena berbagai sebab. Lantas, apakah tunggakan premi ini bisa mengancam keberlanjutan BPJS?

Menanggapi kemungkinan persoalan tersebut, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa bila mengenai pembayaran premi sudah jelas dalam regulasinya. Setiap peserta berdasarkan regulasi harus membayar premi, dan kalaupun tidak membayar selama beberapa bulan ketika hendak menggunakan kembali layanan JKN harus membayar tunggakkannya.

?Misalnya, saya terdaftar dari Januari kemudian Februari, Maret, April sampai tahun depan tidak membayar premi, lalu begitu akan menggunakannya kembali, maka itu wajib dilunasi sisanya,? jelas Fachmi Idris di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).

Selanjutnya, Fachmi Idris mengutarakan bila prinsipnya pada program JKN peserta yang tergolong mampu harus membayar preminya sendiri. Sedangkan, peserta yang tidak mampu atau masuk dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan oleh negara.

?Jadi pada program ini ketika namanya terdaftar, selama dia dianggap mampu dan saat ingin menggunakan tetapi lima bulan sebelumnya tidak membayar, di situ dia akan ditagihkan, ada kewajiban seperti itu,? ucap Fachmi Idris.
(tty)

»

0 comments:

Post a Comment