Thursday, April 24, 2014

JKN Berbasis Zakat, Bagaimana Mekanismenya?

JKN Berbasis Zakat, Bagaimana Mekanismenya?BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga amil zakat di Indonesia, termasuk  Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis zakat. Premi masyarakat tidak mampu yang tidak masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) nantinya akan ditanggung oleh lembaga-lembaga amil zakat ini. 

Lantas, bagaimana skema dan mekanisme pembayaran premi masyarakat tidak mampu bukan golongan PBI yang ditanggung lembaga amil zakat?

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa premi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar menjadi peserta PBI, baik PBI dari APBN atau PBI dari APBD akan ditanggung oleh lembaga-lembaga amil zakat. ICMI atau lembaga amil zakat telah memiliki data-data masyarakat yang belum ditanggung dan akan memvalidasi kembali calon-calon peserta mana saja yang dapat ditanggung oleh dana zakat.

Lebih lanjut, Fachmi Idris menjelaskan bahwa konsep zakat itu ada delapan penerima atau paket delapan, salah satunya mengelola amilnya. Kalau paket delapan, artinya satu orang sebagai pengelola zakat dapat, itu 1/8 -nya biaya pengelolaannya, lalu tujuh orang sisanya untuk membayar mustahik (penerima zakat).

 ?Jadi, 8 x Rp 25.500 x 12 bulan atau sekitar Rp 250.000. Misalnya, saya bayar zakat Rp25.000, tetapi nanti uangnya dipakai untuk bayar iuran jaminan sosial atau jaminan kesehatan untuk orang-orang yang tidak mampu,? jelas Fachmi Idris di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).

 "Kemudian, bagi yang dari ICMI Dompet Dhuafa ini yang bayar misalnya tujuh orang, 1/8 itu biaya pengelolaannya. Dengan demikian, tidak kena biaya pengelolaan karena diserahkan sepenuhnya kepada lembaga amil zakat itu,? lanjut Fachmi Idris.

Sementara itu, Ketua Presidium ICMI, Marwah Daud mengatakan bahwa potensi zakat ini sebenarnya luar biasa, sekira Rp217 trilun per tahun, namun sekarang baru terkumpul sekira 2 persen. Menurutnya, dengan sistem yang sudah digandengkan BPJS Kesehatan dirinya yakin akan bisa lebih baik.

?Potensi penghasilan minimalnya 2,5 persen, artinya pengumpulan sangat belum efektif sampai saat ini. Dengan pola yang akan dilakukan dengan BPJS ini kami yakin bisa jauh lebih baik karena menyangkut seluruh wilayah,? ungkap Marwah Daud.
(tty)

»

0 comments:

Post a Comment