Thursday, March 20, 2014

Kompak Hentikan Stigma Negatif & Dikriminasi si Kusta

Kompak Hentikan Stigma Negatif & Dikriminasi si KustaSTIGMA negatif penderita kista dan orang yang mengalami kusta adalah masalah yang membuat penyakit kusta sulit diberantas. Karena itu, dibutuhkan semua pihak terkait agar stigma negatif dan diskriminasi pada orang yang pernah mengalami kusta bisa terhapus.

Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Dirjen PP dan PL) Kemenkes RI menjelaskan bahwa meski upaya penyakit kusta berkaitan langsung dengan kewenangan Kementerian Kesehatan RI, tapi untuk penghapusan stigma buruk ini Kemenkes RI tak bisa bekerja sendiri. DIbutuhkan kerja sama dari pihak lain dan berkelanjutan agar stigma negatif ini berhasil hilang.

"Dari segi kesehatan, Kemenkes RI sudah menurunkan angka prevalensinya lewat edukasi, penyuluhan sejak dini dan obat yang diberikan sampai sembuh secara cuma-cuma di Puskesma terdekat. Tapi untuk stigma, kami membutuhkan Komnas HAM, kementerian agama, dan pihak lain agar seruan penghilangan stigma ini bisa meluas secara nasional," katanya dalam rangka "Hari Kusta Sedunia 2014" di Lantai 3 Ruang Mahar Mardjono, Kemenkes RI, Jakarta, (Kamis, 20/3/2014).

Dia menambahkan bahwa langkah konkret upaya penghapusan stigma dan diskriminasi itu akan diluncurkan "Piagam Seruan Nasional Mengatasi Kusta". Piagam seruan ini ditandatangani 15 organisasi  merupakan rangkaian acara untuk merayakan hari kusta sedunia 2014 dengan tujuan
meningkatkan kepedulian masyarakat dan seluruh stakeholder, terutama meningkatkan peran tokoh agama untuk menghapus stigma dan diskriminasi orang yang pernah mengalami kusta. Diharapkan ke depan, mereka bisa hidup layaknya orang lain sebagai umat beragama dan kesempatan yang
sama sebagai warga negara.

Berikut daftar organisasi agama yang akan diluncurkan di Balai Kartini, Kamis, 3 April 2014.

1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menandatangani KH Ma'ruf Amin (Ketua Fatwa)

2. Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang menandatangani Pdt. Dr. Andreas A. Yewangoe (Ketua Umum)

3. Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) yang menandatangani Mgr. Ignatius Suharyo (Ketua)

4. Parisade Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang menandatangani Mayjen (Purn) Sang Nyoman Suwisma (Ketua Umum)

5. Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) yang menandatangani Ir. Arief Harsono, MM, M. Pd. B

6. Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin) yang menandatangani Ws. Wawan Wiratma ( Ketua Umum)

7. Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menandatangani Dr. Din Syamsudin

8. Pengurus Besar Nahdatul Ulama yang menandatangani Dr. K.H. Said Agil Siradj

9. Maman Abdurrahman ( Ketua Umum)

10. Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al Islamiyah yang menandatangani K. H Abdullah Djaidi ( Ketua Umum)

11. Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia yang menandatangani H.M Jusuf Kalla ( Ketua Umum)

12. Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia yang menandatangani K.H Syuhada Bahri ( Ketua Umum)

13. Ikatan Da'i Indonesia yang menandatangani Prof. Dr. Achmad SatoriIsmail ( Ketua Umum)

14. Badan Amil Zakat Nasional yang menandatangani Prof. Dr. K.H Didin Hafidhuddin, MSC (Ketua Umum)

15. Badan Wakaf Indonesia.
(tty)

»

0 comments:

Post a Comment