SETELAH putusan Makhamah Agung (MA) menyatakan, dr. Ayu, SpOG, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. Hendi Siagian mengunjungi kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Ketiganya sempat ditahan beberapa bulan karena terlibat kasus malapraktik terhadap Siska Makatey.
dr. Hendry Simanjuntak sangat berterima kasih dengan keluarnya keputusan Peninjauan Kembali (PK), meskipun keputusan PK dirasa lama oleh dr. Hendry. Di dalam penjara, dr. Hendry mengatakan bahwa dirinya hanya bisa menunggu kepastian, namun keputusan PK tidak kunjung keluar.
?Saya sempat merasa nasib saya dipermainkan, tetapi terlepas dari situ saya berterima kasih dan bersyukur dengan keputusan ini, karena kehormatan dan martabat kami dipulihkan oleh MA,?ujar dr. Hendry Simanjuntak di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2014).
Selain itu, dr. Hendry berharap kasus yang dialami seperti dirinya dan kedua rekannya tidak terjadi lagi di kemudian hari. Namun, setelah dibebaskan, dr. Hendry juga berharap adanya Undang-Undang kesehatan yang menjadi acuan para dokter dalam melaksanakan tugas mereka.
?Harus ada aturan yang jelas, mudah-mudahan dari Ketua IDI dan dari Kemenkes bisa memperjuangkan ini agar tidak terulang di kemudian hari,?harap dr. Hendry. (ind)
»
0 comments:
Post a Comment