TERBITNYA PP 61 secara umum cukup baik untuk membicarakan mengenai kesehatan reproduksi, yakni perlindungan bagi wanita usia produktif untuk menjaga atau melindungi alat kesehatan reproduksi. Misalnya, pencegahan dan pengobatan penyakit menular, pelayanan kesehatan ibu jelang hamil, hamil, persalinan, dan pascasalin.
PP 61 juga membahas masalah hak reproduksi wanita dalam menentukan kapan mau hamil dan hal lain terkait perencanaan kehamilan.Persoalan yang diributkan adalah pasal 31 terkait indikasi legal aborsi pada wanita korban permokasaan dengan usia kehamilan kurang dari 40 hari, terhitung dari pertama haid terakhir (hpht). Sedangkan hal indikasi darurat medis sama dengan UU sebelumnya, yakin UU No 36/2009 atau UU 23/1992, yaitu boleh dilakukan aborsi bila kehamilan seorang ibu bila berlanjut, berbahaya untuk keselamatan jiwanya, begitu juga terhadap kelainan genetik berat pada janin.
?Terkait boleh aborsi pada usia kehamilan 40 hari, berarti usia janin sekitar 26 hari karena pembuahan terjadi 2 minggu dari hari pertama haid terakhir. Pada usia kehamilan 6 minggu tersebut, panjang janin antara 0.4-0.6 mm dan telah terbentuk cikal bakan janin. Dilihat dari Doppler terlihat sinyal pulsasi. Bila diikuti ikrar sumpah dokter atau sumpah Hipokrates, embrio tersebut wajib dilindungi,? ujar Dr. M. Andalas, SpOG
Persoalan sekarang adalah bagaimana kalau seorang wanita hamil akibat korban permerkosaan atau pemaksaan? Karena ketidaksiapan menerima kehamilan, dia menjadi trauma, mencari solusi pengguguran pada tenaga tidak professional. Risikonya adalah infeksi dan pendarahan yang mengancam jiwa atau lebih dikenal dengan unsafe abortion atau aborsi tidak aman.
?Aborsi tidak aman ini salah satu penyumbang tingginya angka kematian ibu (AKI) di Indonesia,? imbuhnya.
Kelompok pembela perempuan mengangap keluarnya PP 61 suatu hal positif untuk perlindungan wanita yang jadi korban pemerkosaan. Sebab selama ini, pelaku aborsi masih masuk ranah pidana yakni melanggar pasal 346 sampai 349 KUHP. Karena itu, kelompok wanita hamil dengan kehamilan tak diinginkan atau unwanted pregnancy, mencari solusi dengan cara sendiri yang murah. Karena bila ke tenaga professional, mereka membutuhkan biaya relatif mahal.
?Dalam PP 61 ini dikatakan, para tenaga pemberi pelayanan kepada kelompok wanita hamil korban perkosaan menjalankan tugasnya tanpa iming-iming biaya. Menurut saya, hal ini menarik dan tentu akan membuat dukun aborsi atau klinik aborsi gelap tidak berkembang,? terangnya.
Dokter kebidanan sendiri masih pro dan kontra dalam menyikapi aborsi bagi wanita hamil korban pemerkosaan ini. Bagi kelompok dokter yang berprinsip mencegah unsafe abortion memang menganggap tindakan tersebut sah-sah saja.
?Sedangkan bagi kelompok yang merasa tidak sesuai dengan kaidah sumpah kedokteran, ya, jangan melakukan,? tutupnya.
(fik)
»
1 comments:
ION-QQ POKER
kami dari agen poker terpercaya tahun ini
Hanya dengan deposit dan withdraw 20.000 anda sudah dapat berrmain .. di sini kami
menyediakan 4 permainan : bandar poker , play bandarQ , play domino99 dan play
poker .. tunggu apalagi gan ayo segera daftar kan diri anda dan menangkan ratusan
juta rupiah | PIN BB : 58ab14f5
Post a Comment