PARA peserta yang sudah mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, selain Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga setiap bulannya diwajibkan membayar iuran. Lantas, bagaimana bila peserta dalam kelompok tersebut tidak membayar iuran bulanan?
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati Wahyuningsih mengatakan bahwa setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang tidak dibayarkan oleh pemerintah diwajibkan membayar iuran setiap bulanan.
"Misalnya, peserta sudah terdaftar sejak Januari, namun kemudian tidak membayar iuran bulanan Februari dan Maret, maka pada April tidak akan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS," jelasnya pada konferensi pers "100 hari BPJS Kesehatan" di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2014).
Kemudian, bila peserta ingin kembali mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan BPJS, maka peserta harus membayar tanggungan iurannya tersebut. Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan ini menurut Sri Endang juga akan berpengaruh terhadap pelayanan publik lainnya.
"Misalnya, untuk membuat dan memperpanjang STNK dan BPKB, membuat paspor dan menikah juga rencananya harus menyertakan tanda sudah menjadi peserta JKN. Mudah-mudahan sudah bisa dilaksanakan tahun ini," jelasnya.
Hal ini tentunya untuk mencapai target kepesertaan BPJS Kesehatan yang mencakup seluruh penduduk Indonesia paling lambat pada 2019. Saat ini jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional sampai per 4 April 2014 adalah 119.404.294 jiwa.
BPJS Kesehatan sendiri menargetkan semua penduduk Indonesia yang berjumlah 257,5 juta jiwa dapat terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Sosial pada 2019 dengan tingkat kepuasaan 85 persen.
(tty)
»






0 comments:
Post a Comment