Thursday, April 10, 2014

100 Hari JKN Bergulir, Peserta Semakin Meningkat

100 Hari JKN Bergulir, Peserta Semakin MeningkatKEPESERTAAN Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi semua penduduk Indonesia. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14. Lantas, bagaimana perkembangan jumlah peserta yang sudah mendaftar JKN?  
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati Wahyuningsih mengatakan, tidak ada perubahan terkait jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh APBN sampai 4 April 2014, yaitu 86.400.000. Namun, ada penambahan jumlah peserta dari PBI yang dibayarkan oleh APBD yaitu 4.641.811 jiwa.
 
"Sehingga terlihat adanya penambahan dari peserta PBI sejak periode awal Januari sampai 4 April 2014 dari 86.400.000 jiwa menjadi 91.041.811 jiwa," ujar pada konferensi pers "100 hari BPJS Kesehatan" di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2014).
 
Sementara, untuk eks Askes Sosial atau yang hanya dari Pegawai Negara Sipil (PNS) juga terjadi peningkatan dari 11.285.865 jiwa di Januari 2014 menjadi 11.332.605 pada 4 April 2014. Artinya, ada penambahan sebesar 46.740 jiwa atau peningkatan 0,41 persen.
 
Lebih lanjut, kepesertaan JKN dari golongan bukan pekerja juga semakin bertambah. Misalnya, peserta dari veteran pada periode awal Januari berjumlah 447.794 jiwa, namun pada per 4 April meningkat menjadi 449.649 jiwa atau terjadi peningkatan sebesar 0,41 persen.
 
"Secara keseluruhan selama 100 hari JKN dilaksanakan ada perkembangan peserta sebesar 6,9 juta jiwa, atau dari 112.478.880 jiwa menjadi 119.404.254 jiwa," jelasnya.
(tty)

»

0 comments:

Post a Comment