BAGI sejumlah orang di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, merokok sudah menjadi tradisi yang sulit diubah. Misalnya saja, di kota ini merokok sudah menjadi syarat pergaulan dan mengadakan pesta hajatan.
Itu dulu, sebelum Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok belum diberlakukan. Wakil Wali Kota Padang Panjang, Mawardi, mengatakan bahwa kebiasaan merokok di Kota Padang Panjang mulai dihilangkan saat kepemimpinan Wali Kota Suir Syam pada 2004. Dia melarang disediakan asbak di ruang kepala dinas meski hal itu masih berupa imbauan.
Imbauan ini keluar lantaran kebiasaan merokok sudah sangat melekat dalam keseharian pegawainya. "Kebiasaan merokok yang dilakukan pegawai di lingkungan kerja, merokok dalam ruangan ketika rapat, atau menerima tamu sudah menjadi kebiasaan waktu dulu," katanya kepada wartawan di Gedung Balai Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, baru-baru ini.
Dari situlah, lanjut dia, dimulai upaya untuk menjadikan Padang Panjang sebagai Kota Tertib Rokok. Setelah mengeluarkan imbauan untuk tidak menyediakan asbak, pada 2005 akhirnya Wali Kota mengeluarkan instruksi untuk melarang para kepala dinas dan pegawai merokok di dalam ruangan dan kantor. Pada tahun itu juga dibentuk organisasi masyarakat bernama Forum Kota Sehat, yang salah satu fungsinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok. Dilakukan pula sosialisasi tentang rencana Pemkot untuk membuat Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok.
Mawardi menuturkan, banyak kalangan tidak mendukung penerapan Perda ini pada awalnya, bahkan dari ketua adat sendiri. Namun, melalui diskusi dan perbincangan secara perlahan, mereka bisa menerima rencana Pemkot.
"Kita (Pemkot-red) sampaikan bahwa bukannya ingin melarang merokok, tapi kita ingin bagi yang merokok mengetahui, merokoklah di tempat yang ditentukan," ujarnya.
Adapun upaya menekan angka perokok dengan tidak menyediakan asbak sudah berkembang, yaitu lewat pengesahan peraturan daerah yang menolak pemasangan iklan rokok. Sekaligus juga keluarnya Perda No. 8 tentang Kawasan Tertib Rokok dan Kawasan Tanpa Asap Rokok. (ftr)
»
0 comments:
Post a Comment