PRAKTIK khitan perempuan sampai saat ini masih terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memerkirakan sekira 140 juta gadis maupun perempuan dewasa di Afrika, Timur Tengah dan Asia mengalami praktek mutilasi kelamin.
Sementara, pada tahun 2013 PBB mengeluarkan resolusi penghapusan terhadap praktik khitan perempuan, dan menetapkan setiap tanggal 6 Februari diperingati sebagai Hari Internasional Tanpa Toleransi Terhadap Khitan Perempuan.
Menanggapi hal tersebut, salah satu Ketua Pengurus Harian Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes mengatakan bahwa sunat perempuan tidaklah memberikan kontribusi positif untuk kesehatan.
"Sunat perempuan dalam perspektif kesehatan asuhan kebidanan tidak perlu dilakukan sebab tidak memberikan kontribusi positif untuk kesehatan," ujar Dr. Emi dalam Seminar Publik 'Menilik Praktik Khitan Perempuan di Indonesia' di Wisma PKBI, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Namun ia mengakui bidan sebagai tenaga kesehatan dalam pelayanan ini dihadapkan pada posisi sulit, karena tetap ada permintaan dari masyarakat mengenai khitan perempuan berkaitan dengan menjalankan budaya dan tradisi.
"Tidak ada dalam kewenangan praktek bidan, tetapi kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan karena tradisi membuat bidan dihadapkan pada posisi sulit. Oleh karena itu, saat ini kita masih kembali kepada peraturan Permenkes No 1636/2010," tandasnya. (ind) (tty)
»
0 comments:
Post a Comment