Tuesday, July 8, 2014

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Diterapi

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus DiterapiPELAKU kejahatan seksual sudah selayaknya menerima hukuman berat. Namun selain hukuman, penting bagi mereka menerima semacam terapi.

Hal ini yang tengah diwacanakan oleh Menteri Kesehatan dr Nafsiah Mboi, Sp.A, M.P.H. Menurutnya, pemberian terapi tersebut bertujuan agar perbuatan pelaku tidak akan terulang selepas menjalani hukuman.

"Saya ingin mendorong supaya dalam Instruksi Presiden (terkait kekerasan anak) ini ada pengobatan pelaku. Kalau tidak diobati selama dalam tahanan, waktu keluar dia bikin lagi," ucapnya di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin, 7 Juli 2014.

Lebih lanjut,  terapi ini dinilai sangat ampuh dalam membuat jera para pelaku kejahatan seksual. Apalagi, mereka juga akan diterapi oleh para ahli. (Baca: Menkes menghimbau orangtua harus percaya anak)

"Ada spesialisnya. Psikolog, bahkan kalau sudah gawat bisa dilakukan clinical assement oleh psikiater tentang seberapa jauh penyakitnya, sehingga perlu pengobatan," terangnya.

Sementara untuk mengimplementasikan wacana tersebut, Menkes akan bekerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk membuat MoU dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Ini kan belum pernah dilakukan, kalau di sini tentu harus bikin MoU di Kementerian Hukum dan HAM. Tetapi karena itu sudah jadi Instruksi Presiden, jadi ya lebih mudah," tutupnya.  
(fik)

»

0 comments:

Post a Comment