Tuesday, July 8, 2014

Biar Pelaku Kejahatan Seksual Jera, Saran Menkes?

Biar Pelaku Kejahatan Seksual Jera, Saran Menkes?MENTERI Kesehatan dr. Nafiah Mboi, Sp.A, M.P.H meminta pelaku kejahatan seksual tidak hanya dihukum. Tapi juga diberi terapi agar bisa jera setelah menjalani hukumannya.

Menurut Menkes, ada berbagai terapi yang bisa dilakukan pelaku kejahatan seksual. Salah satunya yakni diberi hormon anti untuk menurunkan gairah seksnya.

"Inilah yang dibilang dikebiri. Diberikan salah satu cara untuk menurunkan gairah seksnya dengan hormon anti, yakni progesteron," terangnya di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin, 7 Juli 2014.

Meski begitu, sebelum dilakukan terapi tentu saja harus ada pemeriksaan dari ahli. Dengan demikian, hal inilah yang bisa menentukan terapi apa yang akan dijalani oleh mereka.

"Terhadap pelaku harus dilakukan assesment dulu. Apa masalahnya kalau itu kelainan jiwa, maka yang macam mana.  Tetapi kalau misalnya itu karena kelainan syaraf, maka itu yang diobati. Kalau itu kelainan jati diri, maka itu dengan psikososial itu bisa diatasi," tutupnya. (Baca: Pelaku kejahatan seksual pada anak harus diterapi)
(fik)

»

0 comments:

Post a Comment