MEDIKALISASI adalah keterlibatan tenaga kesehatan dalam melaksanakan sunat perempuan. Meskipun hal tersebut muncul untuk mengurangi risiko kesehatan akibat pemotongan genital oleh dukun bayi atau tukang sunat, namun hal tersebut sesungguhnya tak disarankan untuk dilakukan.
Permasalahan mengenai sunat perempuan ini sudah menjadi perdebatandi kalangan masyarakat sejak lama. Beberapa dokter berpandangan kalau khitan perempuan tidak menganggu kesehatan tetapi juga ada yang sebaliknya.
Sementara itu, sikap bidan dalam menghadapi persoalan sunat perempuan yang diwakili Ketua Pengurus Harian Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes mengatakan, praktik sunat perempuan tidak sesuai dengan konsep profesi kebidanan dan tidak ada di dalam kurikulum kebidanan. Dengan kondisi tersebut, dirinya mengakui bahwa bidan dihadapkan pada posisi sulit karena permintaan masyarakat terhadap sunat perempuan.
?Sunat perempuan tidak perlu dilakukan dalam perspektif kesehatan, dan tidak sesuai dengan konsep profesi kebidanan. Selain itu, tidak ada kompetensi untuk sunat perempuan pada bidan dan tidak ada di dalam kurikulum kebidanan,?ujar Dr. Emi dalam Seminar Publik 'Menilik Praktik Khitan Perempuan di Indonesia' di Wisma PKBI, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Untuk menghadapi persoalan ini ia mengatakan bahwa bidan memberikan konseling kepada ibu tentang sunat perempuan. Selain itu Dr. Emi juga mengharapkan ada kebijakan yang tegas dari Kementerian Kesehatan mengenai permasalahan khitan ini.
?Kami dari IBI mengharapkan ada kebijakan yang tegas dari Kemenkes mengenai permasalahan khitan boleh dilakukan atau tidak, sehingga kita bisa memberikan imbauan kepada para bidan mengenai khitan perempuan ini,? tandasnya. (ind) (tty)
»
0 comments:
Post a Comment