Sunday, May 4, 2014

''Tidak Fair Tarif RS Swasta & RS Pemerintah Sama''

BANYAK rumah sakit (RS) swasta sampai saat ini belum ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Alasan logis dan realistis adalah masalah tarif paket hingga INA-CBGs yang dinilai terlalu rendah.

RS swasta di Jabodetabek sudah mulai memahami aturan main dalam program BPJS, namun tak sedikit pula yang masih melakukan sistem cost sharing kepada pasien atau biaya masih ditanggung pasien. Sebab, RS swasta mengaku untuk perawatan ICU, NICU, ataupun bedah operasi dengan tarif BPJS tidak akan menutupi.

Ketua Asosiasi RS Swasta Indonesia (ARSI) Kota Depok periode 2014-2017, drg Sjahrul Amri, MHA, menilai bahwa tidak adil jika tarif RS swasta dengan RS milik pemerintah dalam program BPJS disamaratakan. Sebab, lanjutnya, keberlangsungan operasional RS swasta tentu dijalankan secara mandiri.

"RS swasta dan pemerintah tarifnya sama, ini enggak fair. RS pemerintah atau RSUD kan didukung APBN, lalu APBD tingkat 1 dan 2, pegawainya juga dibiayai pemerintah, digaji PNS, sedangkan swasta kan mandiri, investasi sendiri. Kalau secara fairness, sebetulnya enggak fair RS tarifnya sama," tuturnya kepada Okezone di RS Bhakti Yudha, Depok, baru-baru ini.

Jika dipaksakan, kata Amri, maka nanti jika sesuai Undang- Undang seluruh RS swasta diwajibkan mengikuti program BPJS di tahun 2019, justru mau tidak mau RS swasta akan beradaptasi atau menyesuaikan standar RSUD. Sebab, sampai saat ini program JKN masih masa transisi.

"Kalau tarifnya sama, kan seluruh RS swasta harus ikut BPJS begitu pun masyarakat Indonesia, kalau ikut tarifnya sama, mau enggak mau RS swasta pelayanannya akan menyesuaikan sama RSUD. Dalam UU nanti, tidak boleh lagi ada cost sharing, kalau sekarang kan masih transisi," ungkap Direktur RS Bhakti Yudha ini.

Amri menyebutkan saat ini masih terus dilakukan evaluasi oleh ARS tingkat pusat. "RS swasta juga sudah mulai paham pengkodingan, sementara yang saya dengar juga klaim untuk RS pemerintah, pembayaran dokternya masih terhambat, mungkin sudah pelunasan, tetapi karena sistemnya baru jadi masih terus dipahami," tutupnya.
(tty)

»

0 comments:

Post a Comment