VIRUS MERS CoV sudah menjadi buah bibir masyarakat Indonesia sekarang ini. Hampir semua media massa menjadikan headline berita yang menjelaskan bahwa MERS CoV sudah menjadi pandemik yang berbahaya dan mematikan.
Tak ayal, Banyak yang gelisah akan kemunculan virus ini. Terlebih, ada korban asal Medan dan Bali yang diduga meninggal akibat virus MERS. Menanggapi hal itu Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama Kepala Badan Litbangkes di Ruang Direksi griya puspa RS Persahabatan, menegaskan bahwa virus MERS belum termasuk kriteria pandemik.
"MERS itu belum jadi pandemik," jelas Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama Kepala Badan Litbangkes di Ruang Direksi griya puspa RS Persahabatan, Jakarta Timur, Rabu, (7/5/2014). Sampai sekarang, lanjut dia, untuk sampai disebut pandemik, Indonesia merujuk pada public health emergency of international concern.
Lebih lanjut, Prof. Tjandra menerangkan bahwa dikatakan pandemik itu berdasarkan empat hal. Pertama, virus itu harus baru, sedangkan jika dikaitkan dengan virus MERS CoV virus ini bukan baru. "Virus MERS yang sekarang ini memang variannya baru, tetapi apakah virus ini baru ya tidak 100 persen baru," katanya.
Kriteria kedua lanjutnya, jika suatu virus sudah berbahaya pada manusia, virus MERS sudah masuk kriteria, karena sudah membuat orang meninggal sebanyak 30 persen. Meski begitu, pada kriteria ketiga dan keempat MERS belum masuk kriteria tersebut.
"Kriteria ketiga jika ada bukti menular dari manusia ke manusia. Dan keempat penularannya dari manusia ke manusia berlanjut atau yang disebut sustain human to human transmission. Tetapi pada virus MERS ini belum diketahui penyebabnya dari manusia ke manusia, dan penularannya belum sustain. Virus itu kan kita tahu penyebarannya orang ke orang kan masih terstop. Itu kan artinya, belum sustain," terangnya.
Dengan demikian, kata dia, wabah MERS CoV yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini belum virus yang sifatnya pandemik. ?Inilah yang harus masyarakat ketahui, yang berarti masyarakat tak perlu panik tapi tetap waspada,? pungkasnya.
(ren)
»
0 comments:
Post a Comment