UPAYA untuk menjadi daerah yang sehat terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Salah satunya dengan mengeluarkan sebuah peraturan terkait pelarangan merokok bagi masyarakat di tempat umum.
Sejak tiga tahun lalu, Pemprov Sumbar telah menyosialisasikan peraturan tersebut ke berbagai daerah. Meski belum sepenuhnya, beberapa daerah di Sumbar sudah mulai menerapkan peraturan tersebut.
"Bukit tinggi, Padang Panjang, dan Payah Kumbuh, inilah daerah yang menerapkan kawasan tanpa merokok," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dalam acara Kunjungan Lapangan Tematik Media di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Selasa (20/5/2014).
Agar lebih efektif, peraturan tersebut juga turut diawasi. Bahkan, ada pemberian sanksi yang tegas kepada masyarakat yang melanggar. Namun, imbuh Irwan, sanksi yang diberlakukan diserahkan pada masing-masing daerah.
"Ada (peraturan) daerah kota yang permisif dalam menerapkan kawasan tanpa merokok, ada juga yang tegas. Misalnya, dari tiga daerah itu, yang lebih maju ialah Padang Panjang. Hal itu terjadi karena Wali Kota Padang Panjang berlatarbelakang dokter sehingga concern menjadikan daerahnya bertema kesehatan. Malah, sampai mendapatkan penghargaan dari luar negeri kemarin," pungkasnya. (fik)
(ftr)
»
0 comments:
Post a Comment