BAGI wanita perkerja formal, memompa ASI sangatlah perlu. Sebab, di sela aktivitas kerja yang dilakukannya, penyediaan ASI ekskulsif untuk pertumbuhan bayi harus tetap tersedia. Sayangnya, fasilitas ruang memompa ASI di tempat kerja masih kurang memadai meski hal tersebut sudah diamanatkan dalam peraturan pemerintah.
Hal ini berdasarkan hasil penelitian dari Departemen Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Dijelaskan bahwa ternyata 50 persen atau satu dari dua pekerja wanita sektor formal memompa ASI di toilet atau kamar mandi.
"Dalam hasil penelitian, ditemukan pada sektor pabrik swasta kurang memadainya fasilitas ruang laktasi ( ruang khusus menyusui). Bahkan kondisi tidak hanya terjadi di sektor pabrik swasta tetapi juga di beberapa instansi pemerintah dan BUMN yang menjadi lokasi penelitian. Seharusnya kondisi kekurangan ruang itu tidak ada, pasalnya fasilitas itu sudah diamanatkan peraturan pemerintah," tutur Dr. Ray Basrowi MKK penulis penelitian ini dalam acara yang bertema Rendahnya Tingkat Pemberian ASI Eksklusif pada Perempuan Pekerja Sektor Formal, di Gedung Mikrobiologi Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas-FKUI, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Dia mengatakan bahwa banyak wanita yang kurang mengetahui adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan tempat kerja menyediakan fasilitas menyusui. Tentu, kondisi ini sangatlah mengkhawatirkan.
"Hampir separuh responden mengaku, tidak mengetahui adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan tempat kerja menyediakan fasilitas menyusui. Padahal, dengan kesadaran ini sangat penting, agar para pekerja bisa mengajukan fasilitas ini di tempat kerjanya masing-masing," terangnya. (ind) (tty)
»
0 comments:
Post a Comment