Wednesday, October 1, 2014

Perusahaan Kena Sanksi Jika Tak Daftar BPJS

Perusahaan Kena Sanksi Jika Tak Daftar BPJSSEKIRA 43.000 ribu perusahaan di DKI Jakarta dengan 3,6 juta karyawan telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dari total jumlah tersebut belum semua karyawan didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kakanwil DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan, Hardi Yuliwan mengatakan bahwa sebenarnya target mereka adalah semua perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih lagi, menurut Hardi Yuliwan sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 yang mengharuskan semua perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Hardi Yuliwan juga mengatakan bahwa terdapat beberapa macam sanksi di Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011. Bahkan, sanksi dalam Undang-Undang tersebut lebih berat bila dibandingkan dengan Undang-Undang Jamsostek.

"Dulu sanksi hukumnya itu enam bulan penjara dan dendanya Rp50 juta, tetapi sekarang dendanya itu Rp1 miliar dan kurungannya delapan tahun bila penanggungjawab perusahaan itu melanggar," ujarnya di RS Mulyasari, Jl Raya Plumpang Semper No 19, Jakarta Utara, Rabu (1/10/2014).

"Jadi, supaya jangan dihukum cepat-cepatlah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena kasihan karyawannya," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi juga mengharuskan semua perusahaan di wilayah Jakarta Utara untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut pihak Walikota bekerjasama dengan kelurahan setempat.

"Kita kerjasama dengan kelurahan. Jadi, ketika ada perusahaan membuat domisili perusahaan, maka mereka harus mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung program ini," tuturnya.

"Saya pikir semua perusahaan sudah tahu program ini dan alangkah baiknya mereka ikut mendaftarkan karyawannya, karena manfaatnya juga sangat banyak," tutupnya. (fik)

»

0 comments:

Post a Comment