Wednesday, October 1, 2014

Karyawan Diminta Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan Diminta Gabung BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Trauma Center RS Mulyasari. Hal tersebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap tenaga kerja yang berisiko mengalami kecelakaan kerja.

Oleh karena itu, semua perusahaan diharapkan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, berapa jumlah perusahaan yang telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Kakanwil DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan, Hardi Yuliwan mengatakan bahwa terdapat sekira 43.000 perusahaan di DKI Jakarta dengan 3,6 juta karyawan yang telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dari total jumlah tersebut belum semua karyawan didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tetapi, yang baru ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekira 50 persen. Oleh karena itu kita terus dorong supaya ikut," ujarnya di RS Mulyasari, Jl Raya Plumpang Semper No 19, Jakarta Utara, Rabu (1/10/2014).

"Targetnya adalah sebanyak-banyaknya dan seharusnya semua ikut karena pemerintah sudah mengeluarkan aturan, yaitu PP nomor 86," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Jakut Tri Kurniadi berharap dengan ditandatanganinya Ikatan Kerja Sama (IKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Trauma Center RS Mulyasari ini, semua perusahaan di wilayah Jakarta Utara mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta. Menurutnya, perusahaan pun akan memperoleh manfaat dengan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya harap Seluruh perusahaan di jakut untuk memasukkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan juga menjadi nyaman dan dapat meningkatkan kinerja  tenaga kerjanya," jelasnya.

"Daftarkan segera karyawannya sehingga bapak-ibu pengusaha tidak perlu pusing-pusing dalam membina mereka," tutupnya.
 
(fik)

»

0 comments:

Post a Comment