Monday, September 15, 2014

Perusahaan Harus Beri Kelonggaran bagi Ibu Menyusui

Perusahaan Harus Beri Kelonggaran bagi Ibu MenyusuiSTANDAR pemberian asi susu ibu (ASI) secara eksklusif dari badan kesehatan dunia WHO yakni selama enam bulan. Hal ini tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan kualitas hidup bayi, tetapi juga sang ibu.

Oleh karena itu, Dokter Spesialis Anak dari Rumah Sakit St. Carolus Salemba, Dr. Utami Roesli, Sp.A, mengatakan bahwa agar karyawati yang tengah menyusui dapat memungkinkan memberikan ASI ekslusif selama enam bulan, maka di tempat kerja harus ada dukungan dari manajemen. Salah satunya mengenai waktu cuti dan kelonggaran kerja.

"Misalnya di tempat saya bekerja, cuti tidak ada kata hangus, memang itu peraturan dari manajemen sendiri. Jadi, misalnya karyawati di bagian administrasi dia hari ini masih kerja, tetapi besoknya melahirkan, maka cuti tiga bulan tetap boleh diambil," ujarnya kepada Okezone di RS St Carolus Salemba, Jakarta.

Lebih lanjut, Utami Rusli mengutarakan bahwa di RS St Carolus Salemba, cuti khusus tiga bulan tersebut bisa disatukan dengan cuti tahunan yang selama dua minggu. Sehingga, bila disatukan, karyawati di RS St Carolus akan mendapatkan cuti selama tiga setengah bulan.

Menurut Utami Rusli, RS St Carolus tidak melanggar peraturan cuti yang sudah ditetapkan kepada tenaga kerja. Konsultan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia ini mengatakan bahwa pemberian cuti khusus kepada karyawati yang sedang menyusui tersebut hanya dimodifikasi agar lebih panjang dan tidak hangus.

"Selain diberikan cuti khusus tersebut, karyawati tersebut juga harus dikasih kesempatan waktu untuk memerah ASI-nya minimal dua kali selama shift, di mana satu shift sekitar 20 menit, di luar istirahat makan tentunya," tuturnya.

Sementara, mengenai pemberian ASI ekslusif selama enam bulan ini diatur oleh Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 201. Disebutkan dalam pasal tersebut, tempat kerja yang tidak memungkinkan karyawatinya memberikan ASI ekslusif selama enam bulan, maka pimpinannya akan dituntut tiga tahun penjara dan denda 300 juta.
(fik)

»

0 comments:

Post a Comment