Monday, September 15, 2014

Pendonor ASI Harus Dites HIV & TORCH

Pendonor ASI Harus Dites HIV & TORCHHAMPIR semua ibu pastinya ingin memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif kepada bayinya. Namun, pada beberapa kondisi tertentu ibu tidak dapat memberikan ASI ekslusif kepada bayi.

Dalam kondisi tersebut, maka donor ASI dapat dijadikan sebagai alternatif agar bayi tetap memperoleh manfaat dari pemberian ASI eksklusif. Namun, menurut Dokter Spesialis Anak dari Rumah Sakit St. Carolus Salemba, Dr. Utami Roesli, Sp.A, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan donor ASI.

"Kalau di luar negeri yang saya tahu pendonor ini harus diperiksa HIV dan TORCH (Toksoplasma, Rubela, Cytomegalovirus/CMV dan Herpes simplex) agar tidak menular ke bayi," ujarnya di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Oleh karena itu, Konsultan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia ini mengatakan bahwa pada Bank ASI dunia, pendonor ASI tidak boleh menjual ASI-nya. Justru sebaliknya, menurut Utami Rusli, ibu yang mencari donor ASI harus membayar kepada Bank ASI.

"Pada Bank ASI di dunia itu memang pendonor tidak boleh menjual ASI, tetapi yang mengambil harus membayar. Biayanya tersebut digunakan untuk membiayai pemeriksaan HIV, TORC dan infeksi," tuturnya.

Sementara, Direktur Bina Gizi Kementerian Kesehatan RI, Doddy izwardy mengatakan bahwa mereka telah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor Air Susu Ibu (ASI) sejak tahun 2012. Namun, menurut Doddy Izwardy, Permenkes tersebut hingga saat ini masih tertahan di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kalau untuk donor ASI harus penuh kehati-hatian, sekarang sudah sampai ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwanya. Tetapi, sampai sekarang belum turun dan belum ada feedbacknya ke Kementerian Kesehatan," tutupnya. (fik)

»

0 comments:

Post a Comment