Sunday, September 14, 2014

Pemberian ASI Eksklusif di Indonesia Menurun

Pemberian ASI Eksklusif di Indonesia MenurunPEMBERIAN Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif penting untuk meningkatkan kualitas hidup anak, yang menjadi masa depan pembangunan bangsa. Namun sayangnya, hingga saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam cakupan pemberian ASI eksklusif.

Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr Anung Sugihantoro, M.Kes mengatakan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, pemberian ASI eksklusif pada bayi usia 0 sampai 6 bulan memang telah menunjukkan peningkatan dari tahun 2011 ke 2012, yakni 61,1 persen menjadi 63,4 persen.

"Namun, pada cakupan pemberian ASI eksklusif sampai pada bayi sampai enam bulan turun dari 38,5 persen menjadi 37,79 persen pada tahun 2012," ujarnya pada acara Penguatan Implementasi ASI Eksklusif dalam rangka Pekan ASI Sedunia di Balai Kartini, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Anung Sugihantoro menjelaskan bahwa penyebab masih rendahnya cakupan pemberian ASI eksklusif adalah belum optimalnya 10 langkah menuju keberhasilan menyusui. Menurutnya, hal Ini tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga keluarga sekaligus perilaku institusi yang harus kita jaga.

"Kita memahami betul bahwa 10 langkah ini tidak cukup dilakukan oleh pemerintah saja, baik di tingkat nasional, Provinsi dan Pemerintah Daerah. Kita semua memahami bahwa ini memerlukan sebuah gerakan semua orang dengan pemahaman dan arah tujuan yang sama untuk meningkatkan pemberian ASI eksklusif kepada bayi dan balita," jelasnya.

"Inilah tantangan yang harus kita wujudkan dan saling mengingatkan satu sama lain apabila ingin mencapai pemenuhan hak dasar bayi, dan perlindungan yang kita lakukan harus maksimal," tambahnya.

Sementara, pemenuhan hak-hak dasar bayi untuk memperoleh ASI eksklusif  telah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009, khususnya pasal 128. Dinyatakan dalam pasal tersebut bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif.

Selain itu, dalam pasal tersebut dikatakan bahwa pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung pemenuhan hidup bayi secara utuh dengan menyediakan waktu dan tempat khusus untuk pemberian air susu ibu. (fik)

»

0 comments:

Post a Comment