Thursday, September 11, 2014

BPOM Imbau Masyarakat Beli Obat di Tempat Legal

BPOM Imbau Masyarakat Beli Obat di Tempat LegalPEREDARAN produk obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal dan palsu kian marak di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 3.656 item obat palsu bernilai total sekira Rp31,6 miliar dalam Operasi Storm V yang dilaksanakan di seluruh Indonesia dari Juni hingga Agustus 2014.

Hal ini tentu sangat harus diwaspadai. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ir. Roy A. Sparringa, M.App.SC, mengatakan bahwa produk obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal dan palsu sangat berbahaya. Menurutnya, jika masyarakat mengonsumsi obat tradisional dan kosmetik palsu ilegal mengandung bahan kimia obat tersebut, maka dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada organ-organ di dalam tubuh.

?Tentu kalau produk ilegal dan palsu berbahaya bagi kesehatan organ-organ di dalam tubuh, sehingga masyarakat jangan membeli produk di sarana ilegal, belilah di sarana legal seperti apotik dan membeli kosmetik juga harus diperhatikan, itu saja yang paling mudah dan membaca izin edar di kemasannya,? jelasnya pada konferensi pers ?Hasil Operasi Storm V 2014? di Aula Gedung BPOM, Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).

Selain itu, Roy Sparringa mengatakan bahwa dalam rangka memberantas peredaran obat, obat tradisional dan kosmetik ilegal, BPOM juga mengajak produsen untuk lebih proaktif. Roy Sparringa meminta kepada produsen-produsen obat, obat tradisional, dan kosmetik melaporkan bila terdapat produknya yang dipalsukan.

?Kami juga ingin mengajak produsen lebih proaktif untuk melaporkan bila ada produknya yang ternyata dipalsukan. Sementara untuk masyarakat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan ilegal yang beredar di wilayah Indonesia segera menghubungi Halo BPOM ke 500533 atau SMS ke 08121999533. Selain itu, bisa juga mengirimkan laporan melalui e-mail halobpom@bpom.co.id, juga semua pusat balai pengaduan BPOM di seluruh Indonesia,? tutupnya. (tty)

»

0 comments:

Post a Comment