Thursday, September 18, 2014

Biaya Pengganti Pengolahan Darah Diatur SK Gubernur

Biaya Pengganti Pengolahan Darah Diatur SK GubernurDALAM beberapa kasus, kantung darah sangat dibutuhkan oleh pasien di rumah sakit. Ketika pasien ingin memperoleh kantung darah di rumah sakit, berapa biaya yang harus dikeluarkan?

Dr Salimar Salim selaku Kepala Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, mengatakan bahwa biaya yang dimaksud bukan seperti pada umumnya, melainkan pengganti pengolahan darah. Hal ini karena sebenarnya donor darah prinsipnya adalah sukarela.

"Darah yang kita keluarkan dari PMI ini aman ditransfusikan kepada masyarakat, dalam artian terbebas dari HIV/AIDS serta hepatitis B dan C. Untuk mengamankan itu, kita butuh alat dan mesin, sehingga itu yang mahal. Jadi, biaya pengganti pengolahan darah," ujarnya kepada Okezone di Kantor PMI DKI Jakarta, Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 17 September 2014.

Terlebih lagi, menurut Dr Salimar, kantung darahnya pun PMI juga harus membeli. Oleh karena itu, mengenai biaya pengganti pengolahan darah telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 2012.

"Berdasarkan SK Gubernur tahun 2012, maka setiap kantung darah itu biaya pengganti pengolahan darahnya sebesar 250 ribu, itupun dari rumah sakit kita tidak langsung ambil, tetapi per bulan," tambahnya.

Dr Salimar mencontohkan seperti ini, misalnya hari ini rumah sakit pemerintah minta dikirimkan darah karena ada pasien yang membutuhkan, maka akan dicatat untuk diakumulasikan jumlah per kantung darahnya setiap bulan. Sedangkan, Dr Salimar mengatakan bila di rumah sakit swasta tentu individu sendiri yang membayar karena biasanya terlihat semua operasional biayanya, mulai penyuntikan, pemberian obat dan darah itu sendiri.

"Jadi, nanti darah dikeluarkan oleh rumah sakit ke pasien, kemudian rincian biayanya setiap bulan dikirim ke PMI, tetapi bila peserta JKN tentu BPJS yang bayar," tutupnya.
(fik)

»

0 comments:

Post a Comment