Wednesday, August 13, 2014

UU Kesehatan Jiwa Akan Atur Hak Penderita Bipolar Dapatkan Pengobatan

UU Kesehatan Jiwa Akan Atur Hak Penderita Bipolar Dapatkan PengobatanMASALAH gangguan kejiwaan kini sedang hangat diperbincangkan, terlebih ketika aktor Hollywood Robin Williams meninggal bunuh diri setelah mengalami depresi berat. Ternyata, di Indonesia Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa baru disahkan DPR pada 8 Juli lalu.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, dr Nova Riyanti Yusuf, SpKJ, UU Kesehatan Jiwa yang sudah berlaku per 8 Agustus 2014 masih memiliki beberapa kekurangan. Nova mengatakan bahwa salah satu kekurangan UU Kesehatan Jiwa adalah tidak diatur hukuman kepada orang-orang yang menghambat pemberian layanan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa.

"Sayangnya, di dalam UU Rumah Sakit, UU Kesehatan 36 tahun 2009, dan UU Kesehatan Jiwa yang sudah disahkan 8 Juli 2014, tidak ada yang mengatur tentang bahwa kita bisa memberikan hukuman kepada mereka yang memberikan hambatan pada pemberian layanan kesehatan maupun kesehatan jiwa,? kata Nova pada konferensi pers di Kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

Lebih lanjut, Nova mengungkapkan bahwa sangat disesalkan ternyata dari tiga undang-undang tersebut tidak ada yang mengatur tentang hukuman bagi orang-orang yang memisahkan pasien dari keluarga. Juga, menjauhkan hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Meskipun menjadi salah satu kekurangan, Nova berharap hal tersebut ternyata bisa dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Kemarin, yang terlintas dalam pemikiran saya, kalau ada orang yang sampai memisahkan pasien dari keluarga, menjauhkan dia dari haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dia bisa dikenai hukuman, tetapi ternyata tidak ada. Itu kekurangan kita, tetapi bisa dimasukkan ke PP (peraturan pemerintah-red)," jelasnya. (Baca: Penderita Bipolar Sulit Berhubungan Baik dengan Orang Lain)

Karenanya, Nova mengatakan bahwa di dalam UU Kesehatan Jiwa nanti akan dimasukkan mengenai hukuman bagi orang-orang yang menghalangi penderita gangguan jiwa mendapatkan pelayanan kesehatan. Bahkan, Nova menegaskan bila penghalang tersebut akan dihukum balik.

"Jadi, itu akan kita masukkan ke UU Kesehatan Jiwa, kalau ada yang sampai melakukan penghalangan padahal pada saat itu sudah jelas didiagnosis mengalami gangguan jiwa, justru kita akan hukum balik orang tersebut," tegasnya. (Baca: Seperti Robin Williams, Bunuh Diri Jadi Tanda Depresi Berat)
(fik)

»

0 comments:

Post a Comment