Wednesday, August 13, 2014

Pelaku Kriminal dengan Gangguan Bipolar Tidak Dipidana

Pelaku Kriminal dengan Gangguan Bipolar Tidak DipidanaBEBERAPA pekan ini, pemberitaan tidak hanya mengenai gangguan bipolar, melainkan pembunuhan sadis dengan mutilasi di Riau. Apakah membunuh hingga memutilasi korban terkait dengan gangguan bipolar?

Penderita gangguan bipolar seringkali mengalami perubahan mood yang drastis, yaitu depresi dan manik, terlebih bila berhenti mengonsumsi obat. Tetapi, menurut Dr dr Nurmiati Amir, spesialis kejiwaan dari FKUI, tindakan membunuh bahkan sampai memutilasi korbannya belum tentu bentuk seseorang mengalami gangguan bipolar. (Baca: Penderita Bipolar Butuh Dukungan, Jangan Dijauhi!)

"Membunuh orang atau bahkan sampai memutilasinya itu bukan karena gangguan bipolar, berbeda," kata Dr Nurmiati pada konferensi pers di Kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

Sementara itu, bila seseorang melakukan kejahatan tetapi mengalami gangguan bipolar atau gangguan jiwa, maka yang bersangkutan tidak akan dikenakan tindak pidana. Hal tersebut seperti tertuang dalam Pasal 44 KUHP ayat 1 yang berbunyi, ?Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. ?

Bahkan, ketika diketahui seorang pelaku mengalami gangguan jiwa, maka hakim dapat mengirimnya ke rumah sakit jiwa maksimal selama satu tahun. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 44 KUHP ayat 2 yang berbunyi, ?Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.?

Sementara, yang menentukan apakah  seorang pelaku mengalami gangguan jiwa adalah putusan pengadilan. Hal tersebut seperti tercantum Pasal 44 KUHP ayat 3 yang berbunyi, ?Yang menentukan seseorang itu terganggu jiwanya atau gila adalah putusan pengadilan setelah menghadirkan Saksi Ahli. Penyidik tidak berhak menghentikan kasus tindak pidana meskipun diketahui tersangka mengalami gangguan jiwa.? (Baca: Polusi Timbal Turunkan IQ Hingga 5,7 Poin) 
(fik)

»

0 comments:

Post a Comment