Sunday, August 10, 2014

Laksanakan BPJS, RS Swasta Didorong Patuhi Undang-Undang

Laksanakan BPJS, RS Swasta Didorong Patuhi Undang-UndangDILEMATIS yang dihadapi rumah sakit swasta terkait program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dilatarbelakangi sistem kapitasi dan tarif INA-CBGs yang dirasa memberatkan biaya operasional. Selagi rumah sakit swasta belum mampu mengikuti pelaksanaan BPJS, mereka diminta berkomitmen melayani program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melakukan sosialisasi terkait Perda Kota Depok No. 03/2010 tentang penyelenggaraan Jamkesda dan penjelasan tentang Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS). Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Lilis Latifah, mengungkapkan bahwa di masa transisi, dari Jamkesmas ke BPJS, masih diperlukan pembenahan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik. (Baca: Ajak RS Swasta Sepakat, BPJS Jabar Gencar Sosialisasi)

"Depok sendiri saat ini masih menggunakan Jamkesda, memang perlu pembenahan untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat," kata Lilis di Depok kepada wartawan, baru-baru ini.

Tak hanya itu, ia juga meminta kesadaran rumah sakit swasta untuk dapat memberikan pelayanan BPJS sesuai yang telah diatur dalam undang-undang. Rumah sakit diminta mematuhi undang-undang sekalipun standarnya diakui masih sangat rendah.

"Kami juga meminta kepada masyarakat, terutama ketua RT/RW, agar dapat menyosialisasikan BPJS. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat tidak bingung lagi dalam mengurusnya," paparnya. (Baca: Klaim Numpuk Sebabkan RSUD Belum Selesaikan Verifikasi)

Lebih lanjut ia mengatakan, anggaran untuk kesehatan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dikatakannya, alokasi dana kesehatan untuk tahun ini, yang berasal dari APBD, sebesar Rp22 milyar dan Rp 7 milyar dari APB provinsi.

Bahkan, sambungnya, bagi masyarakat yang kurang mampu dan belum terlingkupi Jamkesda dan Jamkesmas dapat dibuatkan kartu peralihan. Ia juga menjelaskan, BPJS dapat digunakan sesuai kelas yang diinginkan.

"Jaminan kesehatan dapat dilakukan sesuai kelas yang diinginkan, bagi masyarakat yang belum mengurus BPJS, silakan diurus untuk mempermudah layanan kesehatan bagi mereka," pungkasnya. (Baca: Dibatasi Empat Pasien Tiap RS Swasta, BPJS Terasa 'Pahit') (ftr)

»

0 comments:

Post a Comment