Thursday, August 21, 2014

Kontroversi Aborsi, Menkes: Dokter Harus Ikut Undang-Undang

Kontroversi Aborsi, Menkes: Dokter Harus Ikut Undang-UndangKONTROVERSI pengecualian aborsi bagi korban perkosaan dalam PP 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi terus bergulir. Termasuk, penolakan yang datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Seperti diketahui, IDI berkeyakinan jika pengecualian tersebut sangat bertentangan dengan sumpah dan kode etik dokter. Namun, Menteri Kesehatan dr Nafsiah Mboi mengatakan bahwa dokter tetap harus mengikuti undang-undang.

"Kode etik harus ikut undang-undang. Seorang dokter adalah WNI (warga negara Indonesia-red) yang harus menaati undang-undang," katanya di Kantor Kemenkes, Jakarta, belum lama ini.

Kendati demikian, sebagai seorang dokter, Nafsiah mengaku tidak akan pernah melakukan tindakan tersebut. Namun, dokter yang menolak bisa merekomendasikan dokter lain yang setuju dengan perundangan tersebut.

"Kalau saya sendiri, seorang dokter Katolik, tidak akan pernah melakukan aborsi. Tetapi, dia boleh merujuk kepada dokter lain yang bagi dia tidak merupakan hambatan sesuai dengan peraturan undang-undang," terangnya.

Seperti diketahui, salah satu bab di PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi memerbolehkan aborsi untuk kehamilan akibat perkosaan. Kendati demikian, untuk melakukan hal tersebut harus dengan peraturan berlaku, mulai dari penentuan usia kehamilan dengan kejadian perkosaan, keterangan penyidik, serta psikolog dan ahli mengenai adanya dugaan perkosaan.  
(fik)

»

1 comments:

ION-QQ POKER
kami dari agen poker terpercaya tahun ini
Hanya dengan deposit dan withdraw 20.000 anda sudah dapat berrmain .. di sini kami

menyediakan 4 permainan : bandar poker , play bandarQ , play domino99 dan play

poker .. tunggu apalagi gan ayo segera daftar kan diri anda dan menangkan ratusan

juta rupiah | PIN BB : 58ab14f5

Post a Comment