Friday, August 15, 2014

Atasi Masalah Kepesertaan BPJS, Penggunaan Nomok Induk Direkomendasikan

Atasi Masalah Kepesertaan BPJS, Penggunaan Nomok Induk DirekomendasikanJAMINAN Kesehatan Nasional (JKN) telah melewati periode triwulan pertama, yakni dari Februari hingga Juni 2014. Pada periode tersebut, aspek kepesertaan menjadi masalah sendiri.

Menurut Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali H. Situmorang, masalah kepesertaan tersebut ditandai dengan pengalihan dari PT Jamsostek, TNI/Polri, dan Jamkesmas. Selain itu, masalah aspek kepesertaan juga mencakup validitas data, proses pendaftaran, penggunaan dan distribusi kartu, serta status kepesertaan gelandangan, pengemis, orang terlantar, penderita kusta, penderita sakit jiwa, dan penghuni lapas. (Baca: 2020, Indonesia bebas flu burung)

"Karena itu, terkait dengan aspek kepesertaan yang perlu mendapatkan perhatian adalah penggunaan NIK sebagai identitas tunggal kepesertaan," katanya pada Evaluasi Program BPJS Kesehatan semester I di Media Center Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat 15 Agustus 2014.

Masalah lainnya yakni enrollment peserta PBI pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Karenanya, Chazali mengatakan bahwa DJSN merekomendasikan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan koordinasi dan mengkaji proses, mekanisme, dan teknologi informasi terkait penggunaan Nomor Induk Kepersertaan (NIK) sebagai identitas tunggal kepesertaan.

"Selain itu, kami juga merekomendasikan kepada BPJS untuk memastikan peserta PBI dan non PBI telah terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai dengan kapasitas yang ditetapkan," tambahnya. (Baca: Indonesia Bakal Tuan Rumah Global Health Security Agenda)

Lebih lanjut, status bayi baru lahir peserta PBI juga harus mendapatkan perhatian dari BPJS Kesehatan. Namun untuk hal ini, Chazali mengatakan bahwa BPJS Kesehatan harus melakukan kajian hukum.

"Terkait dengan masalah ini, kami merekomendasikan BPJS Kesehatan untuk melakukan kajian hukum sehingga terselesaikan dengan baik," simpulnya. (fik)

»

0 comments:

Post a Comment