Thursday, August 21, 2014

Anak Sengaja Tidak Diimunisasi, Orangtua Bisa Dipenjara

Anak Sengaja Tidak Diimunisasi, Orangtua Bisa DipenjaraMELINDUNGI anak dari penyakit, cacat, hingga kematian adalah dengan cara imunisasi. Sayangnya, isu-isu yang beredar keliru hingga menyebabkan orangtua enggan membawa anaknya untuk diimunisasi.

Menurut Sekretaris Satgas Imunisasi PP-IDAI dan Ahli Tumbuh Kembang Anak dari FKUI-RSCM, Dr Soedjatmiko, Spa (K), Msi, kalau ada anak yang tidak diimunisasi pada dasarnya orangtua melanggar UU No. 36 Tahun 2009 dan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Kendati begitu, undang-udang tersebut tidak bersifat memaksa, tapi melindungi, bahkan diberikan secara gratis oleh pemerintah.  
?Undang-undang itu bermaksud baik, bukan memaksa karena ingin melindungi dan memberikannya secara gratis. Coba bayangkan, gratis kok dibilang memaksa? Jadi, setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar untuk mencegah penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi,? katanya di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
 
Hal ini karena berdasarkan pasal 130 UU Kesehatan Tahun 2009, pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. Selain itu, Dr Soedjatmiko mengatakan bahwa pada UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 pasal 4 juga disebutkan bila setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang serta mendapat perlidungan.
 
?Tetapi para orangtua kok anaknya dilindungi tidak mau cuma gara-gara tetangganya mengatakan bahwa vaksin berbahaya, padahal tidak. Semakin anak kita diimunisasi semakin faktor risiko berkurang, seperti berat badan lahir rendah,? tambahnya. (Baca: Imunisasi Tidak Ada Gunanya, Keliru!)
 
Sementara, pada pasal 8 UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 disebutkan bila setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Menurut Dr Soedjatmiko, pada UU Perlindungan Anak yang paling terpenting adalah pasal 77.
 
?Ini yang paling penting, pasal 77, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan didenda sebesar Rp100 juta,? tutupnya.
(fik)

»

1 comments:

ION-QQ POKER
kami dari agen poker terpercaya tahun ini
Hanya dengan deposit dan withdraw 20.000 anda sudah dapat berrmain .. di sini kami

menyediakan 4 permainan : bandar poker , play bandarQ , play domino99 dan play

poker .. tunggu apalagi gan ayo segera daftar kan diri anda dan menangkan ratusan

juta rupiah | PIN BB : 58ab14f5

Post a Comment