Wednesday, August 20, 2014

40 Hari, Usia Janin akibat Perkosaan Boleh Diaborsi

40 Hari, Usia Janin akibat Perkosaan Boleh DiaborsiSELAIN kondisi darurat medis, legalitas aborsi yang tercantum dalam PP 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga diperbolehkan pada korban perkosaan. Meski begitu, aborsi tersebut harus memerhatikan aturan yang berlaku, termasuk usia kehamilannya.

Menurut Menteri Kesehatan dr Nafsiah Mboi, tindakan aborsi akibat perkosaan dilakukan saat janin berumur 40 hari. Ketentuan ini juga didasarkan pada fatwa MUI.

"Sebelum berumur enam minggu atau kalau dari segi medis itu berupa zigot, jadi masih berbelah-belah, saat pembuahan," katanya di Kantor Kemenkes, Jakarta, baru-baru ini. (Baca: Menkes Yakin PP Kespro Tidak Disalahgunakan)

Lebih lanjut, pengecualian aborsi dilakukan dengan pertimbangan kondisi ibu. Menurut Menkes, seorang ibu yang tidak menginginkan janinnya lahir maka akan memengaruhi tumbuh kembang buah hatinya nanti. Disamping itu, peraturan tersebut juga diklaim untuk melindungi hak perempuan. (Baca: PP Kespro Bertujuan Lindungi Korban Perkosaan)

"Kita bisa melindungi hak perempuan juga. Selama ini perempuan dihukum double, sudah menderita karena kekerasan seksual, kehamilan, dicaci maki oleh masyarakat. Sebagai bangsa, dari segi hukum kita melindungi hak wanita dari hal yang mengganggu kesehatannya, baik fisik, mental, atau sosial," tutupnya. (fik)

»

1 comments:

ION-QQ POKER
kami dari agen poker terpercaya tahun ini
Hanya dengan deposit dan withdraw 20.000 anda sudah dapat berrmain .. di sini kami

menyediakan 4 permainan : bandar poker , play bandarQ , play domino99 dan play

poker .. tunggu apalagi gan ayo segera daftar kan diri anda dan menangkan ratusan

juta rupiah | PIN BB : 58ab14f5

Post a Comment